Kemenlu RI Tanggapi Kabar Rumah Achmad Soebardjo yang Kini Dijual

By Utomo Priyambodo, Kamis, 15 April 2021 | 20:06 WIB
Salah satu ruangan di kediaman Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kamar-kamarnya menggunakan ubin bercorak dekoratif. (rumahdijual.com)

Bambang Eryudhawan, anggota Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta sekaligus kurator dari Yayasan Bung Karno, mengatakan kepada National Geographic Indonesia bahwa sebelumnya pihak Kementerian Luar Negeri sudah pernah datang ke rumah Achmad Soebardjo untuk membicarakan nasib rumah tersebut. "Salah satunya membicarakan bagaimana memastikan rumah ini tetap bisa dilestarikan dan adakah gagasan pemerintah pusat untuk membeli melalui Kementerian Luar Negeri," kata Yudha, panggilan akrabnya.

Menanggapi kabar ini, Faiz mengatakan bahwa dirinya memang pernah mendengar kabar bahwa keluarga Achmad Soebardjo pernah menawarkan Kemenlu untuk membeli rumah tersebut. Namun ia tidak yakin kebenaran kabar tersebut dan perlu memastikan terlebih dulu tawaran tersebut disampaikan saat Kemenlu dipimpin oleh menteri siapa. "Ibu Menteri (Retno Marsudi) memang pernah ke rumah Pak Achmad Soebardjo, tapi itu untuk sekadar napak tilas saja," ujarnya.

Yudha pernah mengatakan bahwa memang sulit bagi Kemenlu untuk mengeluarkan anggaran untuk membeli rumah Achmad Soebardjo. Oleh karena itu ia menyarankan agar kementerian lain yang membeli rumah tersebut dan kemudian Kemenlu yang mengelolanya.

Baca Juga: Di Rumah Achmad Soebardjo, Akhirnya Tan Malaka dan Soekarno Berjumpa

Rumah Achmad Soebardjo, salah satu penyusun naskah teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, di Cikini Raya, Jakarta Pusat. (DOKUMENTASI KEMENLU/ Akun Twitter @Kemlu_RI )

"Kementerian Luar Negeri tidak dalam posisi belanja barang yang nilainya ratusan miliar itu. Karena, kan, anggarannya sudah dipatok untuk diplomasi. Jadi mungkin untuk belanja barang tepatnya ke Setneg (Kementerian Sekretariat Negara), ya," ucap Yudha.

Merespons hal ini, Faiz mengatakan bahwa pihak yang memberi saran tersebut sebaiknya menyampaikan saran itu ke pihak terkait langsung. "Jika memang Kemensetneg memiliki kapasitas untuk menganggarkan pembelian properti, maka bisa disarankan langsung saja Kemensetneg," kata Faiz.

Faiz menegaskan bahwa harapan dan realitas memang tidak selalu sejalan. Kemenlu sendiri berharap rumah tersebut tetap terawat, tapi mereka sebagai representasi pemerintah pusat tak bisa mengambil alih rumah tersebut karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, mungkin rumah tersebut bisa dibeli oleh pihak lain, misalnya pemerintah daerah ataupun swasta, yang berkomitmen untuk menjaga dan merawat rumah tersebut.

"Harapannya yang kami ikuti di pemberitaan mungkin pihak pemerintah DKI bisa juga membelinya atau menetapkannya sebagai cagar budaya kemudian membelinya ke pihak pemilik," kata Faiz.

"Atau mudah-mudahan ada filantropis, siapapun itu, yang memiliki kemampuan untuk membelinya, kemudian merawatnya sebagai gedung bersejarah. Jadi tidak harus senantiasa pemerintah (pusat)," pungkasnya.

Baca Juga: Satu Tahun GRID STORE: Tersedia Layanan Pelanggan Majalah-el Berdiskon