Nationalgeographic.co.id—Dua pelaku penipuan digital (scammer) asal Indonesia berhasil mencuri uang sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 868 miliar dari dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 pemerintah Amerika Serikat. Mereka menggunakan jebakan situs bansos Covid-19 palsu yang seolah-olah milik pemerintah Amerika Serikat.
Situs palsu yang dibuat serupa dengan situs resmi milik pemerintah AS ini mereka gunakan untuk mencuri data pribadi warga negara AS. Kedua pelaku bernisial SFR dan MZMSBP memanfaatkan program Pandemic Unemployment Assistance (PUA), yaitu bantuan ekonomi dari pemerintah AS bagi warga yang menganggur karena pandemi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Farman, mengatakan bahwa kedua tersangka sudah beroperasi sejak Mei 2020. Barulah di tanggal 1 Maret 2021, petugas Siber Distreskrimsus Polda Jatim memergoki aksi pelaku di Surabaya.