Jumlah hari di tahun Masehi yakni 365 hari atau 366 hari pada tahun kabisat. Ini setara dengan periode revolusi Bumi dalam satu kali mengelilingi Matahari, yakni 365¼ hari.
Adapun setahun dalam kalender Hijriyah memiliki 354 atau 255 hari. Ini setara dengan 12 kali periode Bulan mengelilingi Bumi. Artinya, ada selisih sekitar 11 hari dalam setahun antara tahun Masehi dan Hijriah.
Perbedaan itu yang menyebabkan bulan puasa ini selalu lebih maju dari tahun-tahun sebelumnya. Bila itu terus berlangsung, maka Ramadan akan hadir dua kali dalam setahun setiap sekitar 33 tahun sekali.
Baca Juga: Sepuluh Kota dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama dan Tersingkat
Tidak hanya Ramadan, Hari Raya Idulfitri atau Lebaran pun bisa hadir dua kali setahun akibat perbedaan jumlah hari antara tahun Masehi dan Hijriah ini. Hanya saja kejadian Lebaran ini tidak terjadi di tahun 2030, 2031, dan 2031, tapi tiga pada tahun 2033.
Sebelumnya Lebaran dua kali juga pernah terjadi pada 2000 silam. Lebaran atau Idulfitri pertama pada 8 Januari, sedangkan Idulfitri kedua pada 28 Desember.
Saat Hari Raya Idulfitri terjadi dua kali pada tahun 2033 nanti, maka umat Islam bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dua kali juga. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Baca Juga: Mengapa Kita Mudah Memaafkan Saat Lebaran tapi Tidak di Waktu Lain?
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan seperti diberitakan di situs Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar upah satu bulan penuh.
Tak hanya berpotensi mendapat THR dua kali, pada 2030 nanti umat Islam juga bisa mendapatkan hari libur panjang Lebaran dua kali. Di Indonesia, libur Lebaran ini tidak hanya bisa dinikmati oleh Muslim, tapi juga oleh umat-umat beragama lainnya.
Kapan tepatnya Lebaran dua kali akan terjadi pada tahun 2033 nanti? Mari catat, Hari Lebaran pada 2033 adalah pada tanggal 3 Januari dan 23 Desember.