Menilik Upaya Daerah Menerapkan PPKM Darurat Demi Tekan Lonjakan Kasus

By Sheila Respati, Minggu, 4 Juli 2021 | 15:37 WIB
Dokter Makhyan Jibril, Msc M Biomed pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPC-PEN yang ditayangkan di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (1/7/2021). (DOK. KOMINFO)

Nationalgeographic.co.id -  Lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 membuat Presiden Joko Widodo menarik rem darurat. Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Kebijakan pembatasan tersebut diimplementasikan di kabupaten dan kota dengan situasi pandemi level 3 dan 4. Tercatat, ada 7 kabupaten/kota di Indonesia yang menghadapi situasi level 3 dan 48 kabupaten/kota level 4.

Adapun penentuan level didasari oleh laju penularan hingga jumlah bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit di dalam kabupatan/kota.

Di wilayah Jabodetabek, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu yang termasuk zona merah dengan kondisi pandemi level 3. Selama dua minggu terakhir, jumlah pasien terkonfirmasi positif di kabupaten tersebut terus merangkak naik.

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, dalam Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (1/7/2021) sempat mengatakan bahwa keterisian kamar perawatan pasien Covid-19 di wilayahnya sudah menembus 92 persen. Rumah-rumah singgah yang disediakan untuk merawat pasien Covid-19 bergejala ringan pun kapasitasnya sudah tak cukup.

Baca Juga: Faskes Indonesia Kolaps, Sebulan Ini 265 Pasien Isoman COVID-19 Wafat

“Kondisi saat ini sangat berbeda. Ini menunjukkan betapa seriusnya peningkatan kasus yang terjadi dalam dua minggu terakhir,” katanya menurut rilis yang diterima NGI, Minggu (4/7/2021).

Demi menekan angka penularan dan mengurangi beban kerja tenaga kesehatan di wilayahnya, Zaki mengatakan akan berkomitmen menerapkan PPKM Darurat secara tegas.

Ia memaparkan sejumlah rencana yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan akan ditiadakan, seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan acara keagaamaan. Begitu juga dengan kegiatan rapat dan seminar akan ditiadakan,” katanta.

Zaki pun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan edukasi mengenai protokol kesehatan dan pemberantasan infodemi untuk mencegah beredarnya hoaks yang dapat menghambat penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Empat Varian Covid-19 Ada di Jakarta, Perlukah Dosis Vaksinasi Ketiga?