Nationalgeographic.co.id—Peraturan MKP No. 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan benih bening lobster, kepiting, dan rajungan akan dilaksanakan. Ada beberapa hal yang diatur di sini, terutama terkait pelarangan ekspor benih bening lobster.
Peraturan mengenai benih lobster ini mengalami tiga kali perubahan yang maju mundur. Pada era Susi Pudjiastuti, aktivitas penangkapan benih bening lobster dilarang secara tegas. Baik untuk budidaya, penelitian, ekspor, dan lainnya.
Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Alasan Susi saat itu adalah pembukaan ekspor hanya menguntungkan negara tetangga terutama Vietnam sebagai seorang pembeli. Mereka bisa kembangkan budidaya hasil beli benih lobster dari Indonesia lalu menegkspornya ke negara lain, tentu dengan nilai yang lebih tinggi.
Kemudian penggantinya, Edhy Prabowo, mengganti kebijakan tersebut melalui Permen Nomor 17 Tahun 2020. Mantan Menteri yang kena kasus korupsi itu mengizinkan ekspor benih lobster. Dalihnya, banyak nelayan yang menggantungkan hidupnya pada komoditas tersebut.