Benih Bening Lobster Tak Diekspor Lagi di Indonesia, Apakah Berhasil?

By Fikri Muhammad, Selasa, 13 Juli 2021 | 16:00 WIB
Peraturan MKP No. 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan akan dilaksanakan. Ada beberapa hal yang diatur di sini, terutama terkait pelarangan ekspor benih bening lobster. (University of Miami’s Rosenstiel School of Marine & Atmospheric Science) ()

 

Saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster. Di sana, menurut Muhammad Zaini, Dirjen Perikanan Tangkap menjelaskan bahwa benih lobster tidak boleh diekspor tapi boleh ditangkap untuk dibudidayakan dan riset. 

"Boleh ditangkap tapi hanya riset dan budidaya. Juga terkait pelarangan benih lobster, dari segi ukuran, lobster yang boleh ditangkap hanya untuk budidaya di dalam negeri," kata Zaini di acara daring bertajuk Jalan Yang Benar Untuk Benur yang diadakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Ukuran benih lobster yang bisa ditangkap lebih besar 6 centimeter, diatas 150 gram untuk jenis pasir dan di atas 200 gram untuk jenis lainnya. 

Menurut Zaini, berdasarkan pada potensi yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan, ada aturan tentang kuota, alat penangkapanya, dan siapa yang boleh menangkap benih lobster tersebut. 

"Penetapan kuota perikanan tangkap berkaitan dengan kuota. Berapa dan di mana yang bisa ditangkap. Alat penangkap harus bersifat pasif dan ramah lingkungan. Yang boleh menangkap adalah nelayan kecil dan mereka harus terdaftar," tutur Zaini. 

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas akibat Serangan Beruang Grizzly yang Tidak Biasa

Peraturan mengenai benih lobster ini mengalami tiga kali perubahan yang maju mundur. Pada era Susi Pudjiastuti, aktivitas penangkapan benih bening lobster dilarang secara tegas. Baik untuk budidaya, penelitian, ekspor, dan lainnya. (Wikimedia) ()

Yudi Nurul Ihsan, Dosen Program Studi Konservasi Laut Universitas Padjadjaran mempertanyakan nasib peraturan menteri tersebut kedepan. Apakah itu nanti menjadi legasi menteri yang positif atau negatif.

"Harapanya dengan Permen 17 ketika nanti kita monitoring atau evaluasi satu atau dua tahun kedepan terlihat dampak, apakah terjadi peningkatan pada kesejahteraan masyarakat pesisir?" Tutur Yudi di acara yang sama. 

Menurut Yudi, pada Permen 17 Sejatinya harus mengelola lobster secara keseluruhan, tidak terbatas pada benih lobster saja. Apalagi, yang jadi perhatiannya, mengenai pengawasan.

"Apakah memang bisa benar benar memberhentikan kegiatan ilegal benih lobster? ketika Permen 56 yang sama sekali melarang menangkap benih lobster saja masih ada kasus ekspor. Jangan-jangan nanti ada kelompok yang melakukan ilegal ekspor bisa bermain dalam hal ini," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan apakah kegiatan budidaya lobster akan meningkat atau sama saja? "Seolah-olah kita berangkat dari nol untuk budidaya lobster, apakah mungkin pemerintah memberikan insentif dan inovatif untuk melakukan budidaya tersebut?" katanya. 

Baca Juga: Puluhan Ribu Hewan Laut Terebus Hidup-Hidup Akibat Gelombang Panas