Pengusaha Shinta W Kamdani mengimbau supaya tidak memanfaatkan hiu sebagai bisnis. Ia mengingatkan, "Setiap Anda makan hiu maka Anda ikut membantu orang mendapatkan uang dari tindakan keji."
FAO (Food and Agriculture Organization) mengeluarkan mandat bagi negara anggotanya untuk membuat National Plan of Action atau Rencana Kerja Aksi pelestarian hiu. Saat ini, Indonesia telah mendukung bersifat imbauan terhadap NPOA hiu sejak 2009.
KKP menargetkan pada 2014 akan mengeluarkan revisi terbaru dari NPOA tersebut, serta menyusun peraturan turunannya yang setingkat peraturan menteri. Beberapa negara yang sudah memiliki NPOA pengelolaannya yaitu Jepang, Argentina, Uruguay, Kanada, Malaysia, Ekuador, Australia, Meksiko, Taiwan, UK, Amerika Serikat, Selandia Baru.