Nationalgeographic.co.id –Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No 23 tahun 2021 tentang aturan baru kegiatan di tempat ibadah untuk periode perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021.
Terkait surat edaran tersebut, Juru Bicara Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa ada beberapa poin yang perlu dipelajari.
“Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan peribadahan dan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas,” jelas dr Reisa dalam rilis yang diterima Nationalgeographic.co.id, Minggu (15/8/2021).
Kedua, tambah dr Reisa, tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 4 dianjurkan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadahan keagamaan di rumah.
Meski begitu, jemaah di wilayah tersebut dapat mengadakan kegiatan peribadahan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau paling banyak 30 orang.
Baca Juga: Pelonggaran PPKM Darurat Perlu Mengkaji Banyak Aspek, Kepatuhan Masyarakat Punya Peran Penting
Dokter Reisa memastikan, pemerintah berupaya memberikan rasa aman kepada para jemaah dalam beribadah di tengah pandemi. Caranya, dengan tetap mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat ibadah.
Menurut dr Reisa, tidak ada wilayah yang bebas dari risiko penularan Covid-19. Jadi, masyarakat diimbau untuk menentukan prioritas saat harus keluar rumah, apalagi jika membawa serta anak-anak.
“Kalau pun harus bepergian, masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes),” kata dr Reisa dalam rilis yang diterima Superball. id, Minggu (15/8/2021).
Saat ini, lanjutnya. sudah ada panduan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tentang prokes keluarga. Untuk mengakses panduan tersebut, silakan klik tautan ini. Panduan ini juga bisa diterapkan saat merayakan Hari Kemerdekaan di lingkungan rumah. Lebih baik, merayakan 17-an di rumah bersama keluarga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk merayakan Hari Kemerdekaan 2021 dari rumah dengan mengakses Rumah Digital Indonesia (RDI). Ada beragam fitur yang bisa dinikmati bersama keluarga di laman tersebut, mulai dari berinteraksi virtual, menonton berbagai konten hiburan seni dan budaya, literasi digital, mengikuti lomba virtual, hingga belanja produk lokal secara virtual,” ujar dr Reisa.
Baca Juga: Semangat HUT RI dan Semangat Bangkitkan Energi di Tanah Papua
Masyarakat, tambahnya, juga bisa mengikuti upacara kemerdekaan secara virtual bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengakses laman ini.
Dengan menghadiri acara virtual, kamu sudah membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, penerapan prokes tidak boleh longgar.
“Sebab, masih ada kasus terkonfirmasi sekitar ribuan orang per hari, varian baru masih berkeliaran, dan program vaksinasi masih belum mencapai target tertinggi, yaitu 70 persen dari total warga Indonesia,” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat harus segera mengikuti program vaksinasi secepatnya. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Dr Penny K Lukito, MCP pun memastikan, pihaknya memastikan bahwa vaksin yang masuk ke Indonesia aman, berkhasiat, dan bermutu.
"Semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan POM, yaitu izin penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA)," ujar Penny dalam rilis yang diterima Intisari-Online.com, Minggu (15/8/2021).
Dalam proses pengkajian untuk menilai khasiat dan keamanan vaksin Covid-19, Badan POM bekerja sama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory on Immunization (ITAGI), dan para ahli terkait lain.
Baca Juga: Ada Polio dan Cacar, Mengapa Pemberantasan COVID-19 Diutamakan?
Terkait dengan EUA, lanjut Penny, Badan POM telah memberikan izin EUA kepada enam jenis vaksin Covid-19, yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19 (produksi Bio Farma–Sinovac), AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).
Sebelum didistribusikan dan digunakan, Badan POM melakukan pengawalan mutu terhadap setiap batch vaksin yang sudah mendapatkan EUA tersebut melalui sampling. Setelah itu Badan POM melakukan pengujian di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan dalam rangka lot release.
Tidak hanya itu, Penny mengatakan, Badan POM juga terus mengawasi jalannya vaksinasi di Indonesia agar pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar dan aman.
"Kami melakukan kegiatan pengawasan di jalur distribusi hingga pelayanan kesehatan. Kami juga melakukan sampling dan pengujian dalam rangka pengawasan mutu serta surveilan keamanan vaksin atau pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dinas kesehatan (dinkes) seluruh Indonesia," papar Penny.
Karenanya, dia meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melakukan vaksinasi untuk mencegah infeksi Covid-19.
Kalaupun terinfeksi, lanjutnya, vaksinasi dapat mengurangi risiko sakit berat yang diakibatkan oleh virus SARS-CoV-2.
"Selain vaksinasi, yang tidak boleh dilupakan adalah disiplin pada protokol kesehatan (prokes), terutama memakai masker dan mematuhi aturan pembatasan mobilitas yang ditetapkan pemerintah," kata Penny.