Pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat Terancam Tertunda

By , Kamis, 6 Februari 2014 | 17:13 WIB

Hal penting lagi, yang diperlukan masyarakat adat itu perlindungan.  Negara harus menjamin hak-hak konstitusi dan tidak didiskriminasi.

Hal serupa dikatakan perwakilan masyarakat adat Cirendeu-Cimahi, Asep Wardiman. Dia mengatakan, masyarakat adat sering dimarjinalkan. “Dalam membuat akta kelahiran sekolah anak, kami diminta buku nikah, sementara kami menggunakan cara adat. Kami mentok, karena tidak berbentuk organisasi. Tak ada ketua, organisasi tapi ada sesepuh.”

Asep berharap, kolom agama di KTP ditulis kosong dan meminta pemerintah mengakui mereka sebagai penganut ajaran Sunda Wiwitan. “Ajaran kami lebih ke lisan, bukan tulisan.”

Selain itu, selama ini masyarakat adat memiliki kontribusi besar menjaga kelestarian alam. Mereka menjaga lingkungan dengan kearifan lokal karena alam sumber kehidupan.