Desakan Implementasi Konservasi Harimau Sumatera

By , Kamis, 2 Oktober 2014 | 16:50 WIB

Di dunia, ada sembilan sub-spesies harimau, di mana tiga sub-spesies dinyatakan punah dan masih tersisa enam sub-spesies kucing besar ini.

Enam sub-spesies harimau yang masih ada di dunia yaitu harimau siberia (Panthera tigris altaica), harimau cina selatan (Panthera tigris amoyensis), harimau indochina (Panthera tigris corbetti), harimau benggala (Panthera tigris tigris), harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan harimau malaya (Panthera tigris jacksoni).

Tiga sub-spesies yang telah dinyatakan punah yaitu harimau bali (Panthera tigris balica) yang dinyatakan punah sejak 1937, harimau jawa (Panthera tigris sondaica) yang dinyatakan punah pada 1972, dan harimau kaspia atau harimau parsi (Panthera tigris virgata) yang dinyatakan punah sekitar 1950.

Sekjen Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto mengatakan Indonesia saat ini tinggal mempunyai satu sub-spesies harimau yaitu harimau sumatera, setelah harimau bali dan harimau jawa dinyatakan punah. Sejak 1996, IUCN menyatakan harimau sumatera menjadi spesies yang terancam punah (critically endangered)

“Saat ini hanya ada satu sub-spesies harimau yaitu harimau sumatra. Dan satwa mendekati kepunahan,” katanya dalam sambutan yang dibacakan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemhut, Raffles B Panjaitan dalam diskusi konservasi harimau di @amerika di Jakarta, pada Rabu malam (1/10).

Hadi mengatakan beberapa ancaman yang membuat jumlah harimau sumatera makin menurun, antara lain karena perburuan liar untuk perdagangan dan pengambilan organ harimau, semakin hilangnya hutan sebagai habitat hewan besar itu dan penularan penyakit dari satwa domestik ke harimau.

Sebagai upaya konservasi, Kemhut bersama dengan pemangku kepentingan telah membuat Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera (SRAK), yang diatur sebagai Permenhut No. 42/2007.

Dalam kurun waktu 2007 hingga 2014, Kemhut bersama pemerintah daerah, perusahaan swasta dan LSM terkait telah melakukan upaya konservasi harimau dan habitatnya, secara langsung maupun tidak langsung dalam program in-situ maupun eks-situ.

Pemerintah juga telah melakukan kerjasama regional seperti kerjasama dengan negara-negara ASEAN dan kerjasama bilateral seperti dengan Amerika Serikat untuk penanganan perdagangan ilegal harimau dan penegakan hukum terkait.

!break!

Mendesak Implementasi Konservasi Harimau

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Konservasi Gajah dan Harimau World Wildlife Fund (WWF), Sunarto mengatakan perlu segera dilaksanakan bersama aksi konservasi harimau sumatera yang tercantum dalam SRAK. Dia melihat kurangnya upaya pemerintah dalam konservasi kucing besar ini. “Perlu segera implementasi SRAK,” katanya.

Salah satu hal yang perlu segera dilaksanakan adalah penghitungan jumlah populasi harimau sumatera, karena saat ini, baik pemerintah maupun pihak terkait belum mempunyai data pasti jumlah satwa langka ini.

Ditjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Kemhut (sebelum berubah nama menjadi Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam /PHKA) dalam dokumen SRAK harimau sumatera, menyebutkan pada tahun 1992,  populasi harimau sumatera tersisa tinggal 400 ekor yang berada di lima taman nasional (TN) yaitu TN Gunung Leuser, TN Kerinci Seblat, TN Way Kambas, dan TN Bukit Barisan Selatan dan 100 ekor diantaranya berada di luar kawasan TN.