Salinan Rekaman Komunikasi ATC dengan AirAsia QZ8501 Beredar di Internet

By , Selasa, 6 Januari 2015 | 16:22 WIB

Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) dalam situs resminya mengatakan bahwa AirAsia QZ8501 memiliki jadwal penerbangan dari Surabaya ke Singapura pada Minggu (28/12).

Menurut otoritas penerbangan sipil pemerintah negara tersebut, perizinan rute Bandara Juanda Surabaya di Indonesia ke Bandara Changi di Singapura bagi maskapai AirAsia pada hari naas tersebut merupakan kesepakatan kedua negara.

CAAS menegaskan, persetujuan Indonesia-Singapura terhadap jadwal penerbangan tersebut diberlakukan sejak 26 Oktober 2014 sampai 6 Maret 2015.

"Dengan demikian, penerbangan AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12) telah disetujui karena ada hak lalu lintas udara yang tertera dalam perjanjian layanan udara bilateral, dan slot di Bandara Changi yang tersedia," tandasnya

Penyelidikan Polri dan KNKT

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Namun, informasi mengenai pelanggaran waktu operasional dibantah AirAsia. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin menegaskan, AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin.

"Kalau kami tidak punya izin, kami tidak mungkin terbang," kata Sadikin di posko ante-mortem, Mapolda Jawa Timur, Jumat (2/1).

Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menurunkan tim penyidik untuk turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia itu. Penyidik tersebut masuk ke dalam bagian dari penyidik KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).

"Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan, di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggungjawab atas kecelakaan itu," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di kompleks Mapolda Jatim Senin siang.

"Kalau memang pihak korporasi (AirAsia) yang bersalah, ya kami terapkan dengan Undang-Undang Penerbangan. Adakah pasal-pasal yang dilanggar dalam UU itu," lanjut dia.

Pihak AirAsia melalui Ahmad Sadikin mengatakan akan memberikan kerja sama secara penuh dalam penyelidikan tersebut.