"Ketika misalkan struktur tanah yang ditumpangi oleh batu dan kayu, dari atas kemudian illegal logging, di bawah kemudian digempur oleh pengambilan batu. Ini kemudian akan melemahkan struktur pertanahan. Jadi dampaknya, bisa terjadi longsor," ujar Muhammad Nur.
Muhammad Nur menjelaskan, longsor memang belum terjadi sekarang karena maraknya pertambangan batu akik baru terjadi beberapa bulan terakhir.
Namun, dapat terjadi tahun depan tutur pegiat lingkungan hidup tersebut. Agar tidak terjadi longsor, ada langkah yang dapat ditempuh untuk mencegahnya, ungkap Muhammad Nur.
"Pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur tentang pengelolaannya, ada manajemen pengelolaannya, ada tenaga ahli yang mendampingi, ada sistem proses penjualan yang cukup jelas sehingga jaminan dari biaya-biaya penjualan batu ini bisa disimpan sebagai jasa lingkungan yang kemudian akan digunakan untuk yang rusak tadi," kata Muhammad Nur.
Deputi pencemaran lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Karliansyah mengatakan pemerintah menyadari adanya potensi kerusakan lingkungan akibat penambangan batu akik. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup pun sudah bertindak, kata Karliansyah.
"Tentu kita mengingatkan Pemda yah, kita evaluasi ini. Karena contoh yang paling gampang dilihat adalah misalnya dampak penambangan emas rakyat. Itu kan menggunakan merkuri. Masuk ke badan air, ini yang bikin perkara buat masyarakat di wilayah hilir," jelas Karliansyah.
Karliansyah pun berharap agar para penambang patuh pada peraturan dan tidak melakukan aktivitas penambangan yang dapat merusak lingkungan.