Kementerian Perhubungan Jatuhkan Sanksi untuk Lion Air

By , Jumat, 20 Februari 2015 | 20:47 WIB

Keterlambatan puluhan penerbangan Lion Air pada Kamis (19/02) yang berujung pada terlantarnya ratusan penumpang menjadi dasar Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi.

"Sebagai sanksi awal, penghentian rute baru untuk Lion Air diberlakukan. Ini sampai ada komitmen SOP pelayanan penumpang dengan baik," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (20/2).

"Kami juga akan memanggil Lion Air untuk mendapat penjelasan bagaimana mereka menangani krisis ini," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Lion Air harus memberikan pendanaan ganti rugi kepada penumpang yang pesawatnya mengalami keterlambatan.

Namun sikap Kementerian Perhubungan dikritik oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Tulus Abadi dari YLKI mengatakan sanksi itu masih terhitung ringan dan seharusnya Kementerian Perhubungan juga membekukan rute lama.

Sebelumnya Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Yurlis Hasibuan mengaku memanggil Lion Air pada Jumat pagi untuk membahas pengembalian uang tiket penumpang.

"Kita usahakan dulu penumpang yang kemarin bisa terbang, kita komunikasi dengan Lion Air. Kedua kita tawarkan, mereka bisa refund jika ada yang tidak sabar. Tapi kebanyakan memilih untuk tetap terbang," kata Yurlis.

!break!

Kerusakan mesin

Berbagai spekulasi berkembang seputar keterlambatan Lion Air, termasuk isu mengenai aksi mogok kru pesawat. Namun pihak Lion Air melalui Direktur Humasnya Edward Sirait akhirnya memberikan pernyataan terkait.

"Penerbangan delay bukan karena aksi mogok Crew dan Pilot, namun karena ada kerusakan pada pesawat," kata Edward dalam pernyataan pers Jumat sore.

"Tiga pesawat rusak di Semarang kena burung enginenya dan di Jakarta, juga ada... Di Cengkareng pesawat kita tidak fit," kata Edward.

Ia menjanjikan penggantian dana tiket bagi penumpang yang datang langsung ke Bandara Soekarno-Hatta.