Nationalgeographic.co.id – Guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara, pemerintah kembali memperketat pemeriksaan bagi pendatang asing.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut, hal tersebut dilakukan mengingat varian baru bisa menyebar melalui dua cara, yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.
“Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dalam keterangan resmi, Jumat (5/11/2021).
Adapun langkah pertama yang dilakukan adalah mengetatkan pintu masuk negara. Sebelum melakukan perjalanan, pendatang asing diwajibkan melakukan vaksinasi lengkap minimal 14 hari keberangkatan.
Baca Juga: Jelajah Petra di Yordania Beserta Arsitektur Kunonya yang Eksotis
Pendatang juga diwajibkan untuk membuktikan hasil tes PCR negatif yang diambil maksimul 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pendatang juga harus melakukan karantina 3 hari, di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.
Pemerintah juga membatasi warga negara yang bisa masuk ke Indonesia. Adapun negara yang diizinkan masuk merupakan negara level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5 persen.
Sementara di dalam negeri, upaya pemantauan dan percepatan vaksinasi terus dilakukan guna menekan perkembangan virus. Menurutnya, Indonesia telah menyuntikkan 200 juta dosis vaksin kepada masyarakat dengan cakupan 57 persen dari sasara vaksinasi.
Kendati demikian, ia mengaku, jumlah tersebut dianggap masih belum cukup untuk menahan varian baru. Untuk itu, Nadia menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi masih harus ditingkatkan.
Baca Juga: Kenapa Manusia Memiliki Rambut Pantat di Sekitar Anus? Apa Gunanya?
“Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat. Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama,” ujar Nadia.
Waspada mutasi virus varian pertama