Ribuan Hoaks Teridentifikasi, Kemenkominfo Minta Masyarakat Bijak dalam Bersosial Media

By Yussy Maulia, Jumat, 5 November 2021 | 18:26 WIB
()

Nationalgeographic.co.id - Hampir dua tahun hidup berdampingan dengan pandemi, situasi di Indonesia perlahan memulih. Kasus positif Covid-19 mulai melandai dan program vaksinasi masih terus ditingkatkan.

Meski demikian, masih ada permasalahan serius yang mengancam masyarakat Indonesia, yaitu persebaran berita palsu atau hoaks terkait Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi memaparkan, sejak Januari-November 2021, Kemenkominfo telah mengidentifikasi 1.971 isu hoaks pada 5.065 unggahan media sosial.

Dalam Siaran Pers yang ditayangkan dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPC PEN, Kamis (4/11/2021), Dedy mengatakan bahwa Facebook menjadi platform media sosial dengan persebaran hoaks terbanyak, yaitu 4.368 sebaran.

"Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.935 unggahan dan menindaklanjuti 129 unggahan lainnya," papar Dedy dalam keterangan tertulis yang diterima NGI, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Penuh Sebelum 14 Hari Jadi Syarat Wajib untuk Pendatang Asing Masuk ke Indonesia

Isu hoaks yang banyak beredar, kata Dedy, adalah tentang vaksinasi Covid-19. Jumlahnya tercatat ada 347 isu pada 2.466 unggahan media sosial. Hoaks tersebut paling banyak ditemukan di Facebook dengan jumlah 2.176 sebaran.

Dari unggahan yang teridentifikasi, bahkan ada hoaks yang mengatakan bahwa vaksin Covid-19 adalah antena 5G dan pengendali manusia, serta mengandung parasit hidup.

Pada Rabu (3/11/2021), Kemenkominfo juga menemukan adanya hoaks yang mengatakan bahwa pemerintah Irlandia mengeluarkan peringatan efek samping vaksin Covid-19.

“Kami, Kementerian Kominfo, menyatakan bahwa kabar-kabar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Dedy.

Baca Juga: Situasi Pandemi Membaik, Indonesia Siapkan Strategi Jangka Panjang untuk Kendalikan Penularan

Selain hoaks tentang vaksinasi Covid-19, Kemenkominfo juga berhasil mengidentifikasi hoaks terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jumlahnya tercatat ada 48 isu pada 1.110 unggahan media sosial.

"Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 964 unggahan tersebut dan menindaklanjuti 146 unggahan lainnya," kata Dedy.

Dedy pun berharap, masyarakat lebih waspada dan teliti dalam menerima atau menyebarkan informasi. Pasalnya, hoaks dapat merugikan diri sendiri dan orang lain yang menerima informasi tersebut.

“Pertama, berhati-hati jika membaca judul berita yang provokatif dan click bait agar mendorong kita membukanya. Jadi, harus dicurigai dulu dari judulnya,” kata Dedy.

Baca Juga: Sektor Pertanian Indonesia Terus Bertumbuh, Pemerintah Dorong Akses KUR untuk Petani Milenial

Selain itu, kata Dedy, apabila alamat situs yang menjadi sumber pemberitaan terlihat mencurigakan, periksa kembali kredibilitas situs tersebut. Sebab, bisa jadi situs tersebut memuat berita palsu yang menyesatkan.

Untuk menghindari informasi yang salah, masyarakat juga diimbau untuk mengakses  berita dan informasi dari situs yang kedibel. Misalnya saja, seperti situs resmi dari pemerintahan atau lembaga swasta yang terpercaya.

Saat membaca berita, masyarakat juga diharapkan lebih teliti dalam mengolah informasi yang dipaparkan oleh narasumber.

"Periksa sumber pernyataan, apakah dari perwakilan pemerintahan, lembaga kredibel, atau para ahli, atau bukan," kata Dedy.

Baca Juga: Ketatkan Syarat Mobilitas, Kemenhub: Nataru Berpotensi Munculkan Kasus Positif Baru

Ketika menemukan foto atau video yang mencurigakan, masyarakat juga sebaiknya memeriksa kembali kebenaran informasi yang dimuat dalam foto atau video tersebut. Bila perlu, telusuri dari mana asalnya melalui mesin pencarian.

"Media sosial memang menjadi sarana penyebaran hoaks yang sangat masif. Namun saat ini, media sosial juga dapat menjadi sarana untuk memerangi hoaks," ungkap Dedy.

Oleh karena itu, Dedy berharap masyarakat dapat turut membantu mencegah penyebaran hoaks di media sosial dengan lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Masyarakat juga dapat mengadukan konten yang dinilai melanggar aturan atau berisi hoaks ke situs https://www.aduankonten.id/ dan e-mail aduankonten@mail.kominfo.go.id. 

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Kembali Terjadi, Masyarakat Diimbau Rajin Deteksi Diri Selain Taat Prokes  

Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap isu dan hoaks, Dedy juga mengatakan saat ini Kementerian Kominfo menginisiasi kegiatan literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital.

Melalui gerakan tersebut, Kemenkominfo bersama 114 mitra yang bergabung berencana meningkatkan kecakapan digital terhadap 12,4 juta masyarakat setiap tahun. Pada 2024, ditargetkan gerakan tersebut dapat menjangkau 50 juta masyarakat Indonesia.

"Program ini dapat diikuti tanpa biaya, mencakup kecakapan digital, kultur digital, etika digital dan keamanan digital," ujar Dedy.

Sementara itu, Dedy juga mengingatkan masyarakat bahwa meski kegiatan di masyarakat sudah mulai melonggar, pandemi masih ada dan harus diwaspadai. 

"Pemerintah terus bekerja keras memulihkan kesehatan dan perekonomian di masa pandemi. Mari kita dukung penanganan pandemi dengan mengidentifikasi, melawan, dan tidak menyebarkan hoaks,” kata Dedy.