Belanda Sudah Meninggalkan Hukuman Mati, Kecuali untuk Hindia Belanda

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Jumat, 12 November 2021 | 13:00 WIB
Hukuman fisik di Lahat sekitar tahun 1900. Hukuman di Hindia Belanda bisa beragam dari fisik hingga mati, atau kerja paksa. (via Javapost.nl)

Nationalgeographic.co.id—September 1996, seluruh Eropa, kecuali Belarusia dan Rusia saat itu, telah sepenuhnya menghapus hukuman mati. Di Belanda, hukuman mati sudah dihapus sejak 1870. Hukuman itu diganti dengan RUU hukuman penjara seumur hidup yang disahkan pada 1878.

Hanya sedikit yang diketahui orang yang dijatuhi hukuman yang dianggap tidak beradab ini, salah satunya Ans van Dijk yang mengkhianati rombongan persembunyian orang Yahudi selama Perang Dunia II ke Nazi Jerman. Setelah perang usai, dia dihukum dengan regu tembak pada 1948 di Fort Bijlmer, Amsterdam.

Meski demikian, hukuman yang mereka anggap tidak beradab ini masih berjalan di tanah jajahannya: Hindia Belanda. Misal, pada tahun yang sama di bulan Agustus ada hukuman mati di alun-alun Bekasi terhadap Delapan Jagal dari Tambun. Eksekusi itu ditonton oleh banyak warga setempat.

Halaman berikutnya...