"Di desa-desa ini juga muncul ancaman, warga yang nyetrum, kemudian pemanfaatan menjadi pemukiman. Makanya kami mencegah agar habitat ikannya sendiri tidak berubah banyak. Kalau pun berubah, bagaimana kami mengubah pengelolaannya menjadi ramah lingkungan," jelas Riska.
Sebagai aturan hukum, peraturan suaka ikan dianggap sebagai sebuah kemajuan. Tetapi untuk menerapkannya, bukanlah masalah gampang.
Ini diakui oleh Prigi, Riska dan warga desa di bantaran sungai Surabaya yang peduli terhadap persoalan ini.
Di sinilah mereka kemudian mencoba meyakinkan para kepala desa di wilayah itu untuk membuat peraturan tingkat desa.
Riska memberikan contoh, upaya yang dilakukan pihaknya berupa penanaman bibit sengon atau pohon sengon (Albizia chinensis) di bantaran sungai.
"Dengan penanaman ini akan memberikan nilai ekonomi bagi warga desa, sehingga mereka akan berpikir bahwa bantaran sungai dan sungainya itu sebagai sebuah potensi milik desa yang harus dilindungi. Berarti ini potensi yang harus diamankan. Nah, dari situ yang akan mendorong pemerintah desa untuk menerbitkan peraturan desa," jelas Riska.
!break!Gerakan bank ikan
Program suaka ikan di Sungai Brantas di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang telah dirintis oleh LSM Ecoton, terus mendapat dukungan.
Akhir Juni 2015 lalu, sejumlah LSM, beberapa kepala desa serta didukung instansi pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah mencanangkan gerakan bank ikan di Sungai Brantas.
"Menyepakati adanya kerja sama yang kontinyu, berkelanjutan untuk mempertahankan daerah suaka ikan," kata Kepala Bidang Tata lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur, Diah Susilowati.
Menurutnya, gerakan bank ikan ini bertujuan agar "program suaka ikan tetap terjaga, bahkan lebih meningkat."
Sementara, Daru Setyo Rini, Koordinator Program LSM Lingkungan Ecoton, mengatakan, salah-satu langkah kongkret gerakan ini adalah "melestarikan spesies ikan asli sungai Brantas dengan membuat kawasan yang ikannya dilarang diambil."
"Ada kawasan khusus yang dilarang untuk menangkap ikan di sana, karena itu merupakan zona inti dari kawasan lindung suaka ikan di Kali Surabaya, " kata Daru Setyo Rini, seraya menambahkan pihaknya akan mengusulkan agar larangan pengambilan ikan itu berlangsung minimal sampai lima tahun ke depan.
Adapun lokasi persis zona inti itu, menurutnya, di sepanjang sungai Surabaya dari pintu air Mlirip, Mojokerto hingga Desa Legundi, Gresik.
"Untuk seluruh total suaka ikannya sepanjang 10 km, tapi untuk zona intinya itu terpencar-pencar. Yaitu di kawasan yang sangat baik, yang kita cadangkan sebagai bank ikan," jelasnya.
"Ada tiga lokasi yang menjadi zona inti yaitu di Desa Bogem Pinggir, Desa Kedung Anyar dan Desa Wringin Anom," katanya.
Agar program ini berjalan, semua instansi terkait, LSM dan masyarakat sekitar akan melakukan patroli di sepanjang kawasan konservasi ikan, tambah Daru Setyo Rini.