Penyelundupan 455 Ekor Trenggiling ke Singapura

By , Kamis, 9 Juli 2015 | 12:15 WIB

Populasi trenggiling (Manis javanica) di Indonesia semakin terancam karena maraknya perburuan dan perdagangan ilegal hewan langka itu. Baru-baru ini, petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda Surabaya menggagalkan penyelundupan 455 ekor trenggiling beku seberat 1,3 ton ke Singapura, bernilai miliaran rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Rahmat Subagio, di Surabaya, Rabu (8/7), mengatakan, upaya penyelundupan trenggiling dilakukan dengan cara menyamarkan dokumen kepabeanan dan kemasan. Penyamaran dapat dibongkar karena kecuriaan dari petugas kargo.

"Dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang, diberitahukan bahwa barang yang dikirim merupakan ikan segar. Dalam kemasan boks, pengirim juga menampilkan ikan segar di lapisan atas untuk menyamarkan keberadaan trenggiling beku," ujar Rahmat di sela pemusnahan barang bukti trenggiling beku.

Sebanyak 455 ekor trenggiling itu dalam kondisi utuh, tapi tanpa sisik. Trenggiling disimpan seperti daging beku dan dikemas dalam 43 boks. Setiap boks dilapisi ikan segar di bagian atas. Selain 43 boks trenggiling, juga terdapat dua boks berisi penuh ikan segar. Berat setiap boks rata-rata 31 kg hingga 33 kg.

Daging trenggiling sangat diminati di pasar internasional. Harga rata-rata Rp 2,5 juta per kg. Sisik trenggiling biasanya dijual terpisah dan dihitung per biji karena memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

!break!

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan menambahkan, selain menyita barang bukti trenggiling dan ikan segar, pihaknya juga menangkap seorang bernama KWP. Laki-laki dengan alamat domisili di Jatim inilah yang mengurus dokumen ekspornya.

"KWP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Rutan Sidoarjo untuk mempermudah penanganan kasusnya. Adapun proses hukum saat ini sudah memasuki tahap penyidikan," ujar Iwan.

KWP dianggap melanggar pidana kepabeanan karena menyerahkan dokumen palsu atau dipalsukan. Perbuatan tersangka itu tidak sesuai dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

KWP, yang ditemui di sela pemusnahan barang bukti, mengatakan, dia hanya perantara yang diminta pemilik barang untuk mengekspor ke Singapura melalui Bandara Juanda Surabaya. "Saya pertama melakukan ini dan belum pernah memakan daging trenggiling," ujarnya.

Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangani kasus hukumnya. Penyidik juga berupaya mengungkap dan menemukan pemilik barang, termasuk menelusuri asal-usul trenggiling yang usianya beragam.

!break!

Spesies langka

Penyidik pegawai negeri sipil dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, Samsul Hadi, mengatakan, trenggiling tidak hanya termasuk hewan dilindungi, tetapi juga spesies langka. Habitat hewan tropis itu hanya ada di tujuh negara di dunia. Di Indonesia terdapat di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

"Di Jawa Timur, trenggiling bisa ditemukan di dekat kawasan hutan seperti Banyuwangi, Jember, Situbondo, Madiun, dan Ponorogo. Populasinya tinggal sedikit, bahkan termasuk hewan yang terancam punah," katanya.

Salah satu penyebabnya, perkembangbiakan trenggiling sangat lamban, yakni setahun beranak satu kali. Di sisi lain, perburuan hewan ini sangat tinggi.