Samsul menambahkan, trenggiling di Indonesia, terutama di Jatim, diperoleh dari perburuan di alam liar. Hingga saat ini, belum ada satu pihak pun yang mengantongi izin penangkaran trenggiling dari pemerintah.
Terbongkarnya penyelundupan trenggiling ini menambah panjang daftar perdagangan ilegal hewan langka di Tanah Air. Berdasarkan catatan Kompas, kasus ini merupakan kasus pertama penyelundupan trenggiling melalui Bandara Juanda.
Sebelumnya, April lalu, Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap penyelundupan 96 trenggiling dengan berat 5 ton ke Malaysia melalui Medan, Sumatera Utara. Nilai kerugian negara diperkirakan Rp 18,4 miliar. Sebulan sebelumnya, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggagalkan penyelundupan 405 kilogram sisik trenggiling senilai Rp 2,1 miliar.