Kapal Silver Sea 2 yang tertangkap membantu mengungkap modus pencurian ikan yang terjadi di perairan Indonesia selama ini.
Menurut Ketua Satgas Anti-Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, kapal tersebut ditangkap saat melakukan prosestransshipment atau memindahkan muatan hasil tangkapan ikan ke kapal yang lebih besar dengan pendingin.
"Silver Sea 2 adalah kapal pengangkut, agennya dimiliki oleh salah satu perusahaan di Ambon," kata Achmad, Jumat (14/8).
Menurutnya, unsur inilah yang menjadi keterkaitan antara perusahaan pemilik kapal Silver Sea tersebut di Ambon dengan Benjina.
Keberadaan kapal Silver Sea 2 terpantau dari satelit Badan Keamanan Laut dan AIS sedang melakukan transshipment, di Arafura dekat PNG.
"Modus transshipment terjadi di perairan Arafura mendekati PNG, kita pantau sudah cukup lama itu," ujarnya.
Alih kargo
Izin kapal Silver Sea 2 yang berbendera Thailand sudah habis pada Mei 2015. Artinya, saat ditangkap mereka melakukan aksi penampungan ikan ilegal dari hasil perbuatan penangkapan ikan yang ilegal juga.
Mas Achmad menduga, tangkapan yang didapat dari Silver Sea 2 berasal dari kapal-kapal yang surat izin penangkapannya sudah habis.
Kapal tangkap ikan ini lalu mengalihkan kargo mereka ke kapal angkut.!break!
"Praktik ini sudah secara universal dilarang karena biasanya angkutannya secara internasional tidak dilaporkan lalu dialihmuatkan tanpa melalui prosedur ekspor," kata Mas Achmad.
Selama ini, kapal-kapal yang ditangkap, dibakar, dan ditenggelamkan kebanyakan adalah kapal-kapal penangkap ikan.
Sedangkan Silver Sea 2 adalah kapal penampung hasil tangkapan kedua yang berhasil ditangkap setelah MV Haifa. Silver Sea 2 memiliki bobot hampir 3000 ton dan dilengkapi mesin-mesin pendingin.
Mas Achmad belum bisa mengatakan apakah kru kapal Silver Sea 2 juga adalah korban perdagangan manusia seperti halnya kru kapal yang dibebaskan di Benjina.