Yayasan BOS Resmikan Special Care Unit dan Lepasliarkan 4 Orangutan di Kalimantan Timur

By , Kamis, 3 Desember 2015 | 13:30 WIB

Pelestarian orangutan dan habitatnya merupakan kewajiban bersama. Orangutan merupakan satwa yang dilindungi keberadaannya oleh pemerintah melalui undang-undang. Jumlah orangutan yang masih berada di dalam pusat rehabilitasi besar dan perlu upaya bersama untuk mengembalikan mereka ke alam liar, begitu mereka siap.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sangat mendukung segala aspek upaya pelestarian orangutan dan habitatnya. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tachrir Fathoni mengatakan bahwa merawat dan melestarikan hutan menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat.

“Keberhasilan kita menjaga spesies dilindungi dan hutan sebagai habitatnya menentukan apa yang menjadi hak milik—bukan warisan—generasi berikut," tandasnya.