Solusi Transportasi Publik Jakarta yang Belum Ramah Disabilitas

By Fikri Muhammad, Minggu, 5 Desember 2021 | 11:00 WIB
Desain yang universal dan akses inklusif seharusnya menjadi prioritas di setiap layanan transportasi publik, (Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia)

2. Keamanan dalam menyeberang dengan penyeberangan sebidang, yang lebih efisien waktu dan tenaga, dari dan menuju transportasi massal. Meliputi: Tombol lampu penyeberangan yang dapat diakses pengguna kursi roda, waktu penyeberangan lebih panjang, serta fitur lampu dan suara bagi disabilitas netra dan tuli.

3. Penyediaan sistem informasi berbasis audio dan visual pada seluruh tahapan perjalanan bagi ragam penyandang disabilitas dengan penempatan yang aksesibel.

4. Peningkatan layanan kartu disabilitas, meliputi: Kemudahan mendapatkan informasi terkait kartu disabilitas, kemudahan proses administrasi, peningkatan penggunaan kartu disabilitas yang mencangkup semua operator transportasi massal yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

5. Desain infrastruktur dan layanan inklusif di stasiun transportasi massal, meliputi akses ke loket tiket, gerbang tiket selebar manuver kursi roda yang dilengkapi dengan flap style. Untuk menghapus hambatan fisik gerbang tiket dilengkapi dengan suara untuk membantu akses disabilitas netra, akses menuju peron dilengkapi rampa dan/atau lift, serta celah peron dengan jarak vertikal dan horizontal yang meniadakan hambatan fisik.

6.  Ketersediaan ubin pemandu yang memenuhi kebutuhan orientasi, kenyamanan, dan keselamatan di trotoar dan stasiun transportasi umum.

7. Ketersediaan fasilitas publik dengan desain inklusif di dalam area transportasi massal, meliputi toilet yang aksesibel untuk ragam disabilitas, fasilitas pengisi daya kursi roda listrik, dan parkir prioritas untuk disabilitas dan pendamping disabilitas.

8. Keberadaan petugas terlatih yang dapat berkomunikasi dengan ragam kelompok disabilitas dan mengerti tata cara pendampingan kelompok disabilitas dan bermobilitas mandiri.

9. Kepastian ketersediaan ruang dan kursi prioritas di dalam transportasi publik bagi penumpang disabilitas.

10. Sosialisasi terus-menerus tentang hak disabilitas dalam bermobilitas dengan transportasi umum sebagai bagian dari peningkatan kesadaran tentang pemenuhan hak bermobilitas mandiri. 

Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang disabilitas dan orang tua. (Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia)