Solusi Transportasi Publik Jakarta yang Belum Ramah Disabilitas

By Fikri Muhammad, Minggu, 5 Desember 2021 | 11:00 WIB
Desain yang universal dan akses inklusif seharusnya menjadi prioritas di setiap layanan transportasi publik, (Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia)

Nationalgeographic.co.id - Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2021 merupakan momentum untuk menyuarakan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di dunia. Sayangnya, hal tersebut belum sepenuhnya memadai. Terutama mobilitasnya di Jakarta.

Seorang penyandang tunanetra sekaligus ketua Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN), Ariani Soekanwo mengatakan bahwa ia berharap 2030 mendatang transportasi umum sudah aman dan mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas dan meningkatkan keselamatan lalu lintas "transportasi yang inklusif, transportasi untuk semua," imbuhnya di acara Komitmen Kebijakan Mobilitas Inklusif di Indonesia.

Sepanjang 2021, GAUN, UN Women Indonesia, dan ITDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR untuk mengkaji ulang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki. Di mana, kerja sama ini bertujuan untuk melakukan perubahan detail sehingga lebih ramah bagi disabilitas. Adapun penyesuaian itu di antaranya dimensi ruang minimum bagi pejalan kaki berkebutuhan khusus, penekanan fasilitas pendukung pada trotoar dan penyeberangan, arahan penempatan ubin pemandu, rampa, dan ruji-ruji penutup drainase dan fasilitas pendukung lain.

Desain yang universal dan akses inklusif seharusnya menjadi prioritas di setiap layanan transportasi publik, tutur Faela Sufa, Direktur ITDP Asia Tenggara. "Apabila kebutuhan akses teman disabilitas terakomodir di layanan transportasi publik, semua orang juga dapat mengakses layanan transportasi publik tanpa hambatan," katanya.

Berbicara kelompok rentan, perempuan juga termasuk di dalamnya. Apalagi melihat rentannya keselamatan di jalan. "Akses inklusif dan desain universal juga merupakan sebuah isu bagi perempuan. Dari scope studi UN Women, keamanan bagi perempuan utamanya yang bekerja di malam hari masih sangat kurang di ruang publik dan transportasi publik," kata Nunik Nurjanah, Program Officer EVAW UN Women Indonesia. 

UU No 8 Tahun 2016: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik – termasuk jasa transportasi publik – yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas”. (Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia)

Pada medio November 2021, GAUN dan ITDP Indonesia melaksanakan Inclusive Walking Tour yang melibatkan peserta disabilitas dan non-disabilitas. Hasil survei memperlihatkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk seluruh infrastruktur dan layanan transportasi publik di Jakarta. Deliani Siregar, Urban Planning GESI Associate ITDP Indonesia mencatat bahwa akses dari dan menuju armada belum ramah disabilitas. Tap gate tidak muat kursi roda, pintu armada menutup terlalu cepat, dan petugas belum tangkas terkait etika menolong disabilitas.

Natalia Tanan selaku Perekayasa Madya Kementerian PUPR meyakinkan, seyogianya tiap pedoman kebijakan mengenai itu direvisi setiap 5 tahun. 

ITDP bersama Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN), gerakan kampanye aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia mencoba untuk kembali mengingatkan sekaligus mendorong pemerintah provinsi DKI Jakarta dan para operator transportasi publik mengenai pemenuhan hak-hak disabilitas dalam bermobilitas. (Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia)

Sementara itu, Marwanto Heru Santoso, Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan merasa bahwa pihaknya terbuka dengan usulan-usulan terkait pengkajian ulang Peraturan Menteri 98 tahun 2017. 

Baca Juga: Olahraga dan Berbagai Manfaatnya Bagi Penyandang DisabilitasPara operator seperti PT KCI, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta dihimbau untuk memperbaiki kinerja melalui laporan rekomendasi sebagai berikut: 

1. Kapasitas akses yang ramah disabilitas di seluruh tahapan perjalanan menggunakan transportasi umum. Mulai dari keberadaan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda, armada angkutan pengumpan dan transportasi massal yang menjangkau kawasan permukiman dengan desain inklusif dan akses.

2. Keamanan dalam menyeberang dengan penyeberangan sebidang, yang lebih efisien waktu dan tenaga, dari dan menuju transportasi massal. Meliputi: Tombol lampu penyeberangan yang dapat diakses pengguna kursi roda, waktu penyeberangan lebih panjang, serta fitur lampu dan suara bagi disabilitas netra dan tuli.

3. Penyediaan sistem informasi berbasis audio dan visual pada seluruh tahapan perjalanan bagi ragam penyandang disabilitas dengan penempatan yang aksesibel.

4. Peningkatan layanan kartu disabilitas, meliputi: Kemudahan mendapatkan informasi terkait kartu disabilitas, kemudahan proses administrasi, peningkatan penggunaan kartu disabilitas yang mencangkup semua operator transportasi massal yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

5. Desain infrastruktur dan layanan inklusif di stasiun transportasi massal, meliputi akses ke loket tiket, gerbang tiket selebar manuver kursi roda yang dilengkapi dengan flap style. Untuk menghapus hambatan fisik gerbang tiket dilengkapi dengan suara untuk membantu akses disabilitas netra, akses menuju peron dilengkapi rampa dan/atau lift, serta celah peron dengan jarak vertikal dan horizontal yang meniadakan hambatan fisik.

6.  Ketersediaan ubin pemandu yang memenuhi kebutuhan orientasi, kenyamanan, dan keselamatan di trotoar dan stasiun transportasi umum.

7. Ketersediaan fasilitas publik dengan desain inklusif di dalam area transportasi massal, meliputi toilet yang aksesibel untuk ragam disabilitas, fasilitas pengisi daya kursi roda listrik, dan parkir prioritas untuk disabilitas dan pendamping disabilitas.

8. Keberadaan petugas terlatih yang dapat berkomunikasi dengan ragam kelompok disabilitas dan mengerti tata cara pendampingan kelompok disabilitas dan bermobilitas mandiri.

9. Kepastian ketersediaan ruang dan kursi prioritas di dalam transportasi publik bagi penumpang disabilitas.

10. Sosialisasi terus-menerus tentang hak disabilitas dalam bermobilitas dengan transportasi umum sebagai bagian dari peningkatan kesadaran tentang pemenuhan hak bermobilitas mandiri. 

Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang disabilitas dan orang tua. (Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia)