“Dengan adanya kerjasama pengelolaan zona tradisional di Resort Mentatai ini, permasalahan tenurial yang selama lebih dari 10 tahun terjadi dapat diselesaikan,” ungkap Bambang.
Pemberian akses kepada masyarakat setempat dalam pemanfaatan zona tradisional dimungkinkan dan dilakukan melalui mekanisme kerjasama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 dan PP Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Nantinya Balai TNBBBR juga akan melakukan pengembangan pemanfaatan zona tradisional di Resort Mentatai ini. Dengan begitu, diharapkan keberlangsungan hidup masyarakat setempat dapat terjamin dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya yang ada di Zona Tradisional TNBBBR.
“Disamping itu kegiatan pengelolaan Taman Nasional seperti misalnya program pelepasliaran Orangutan oleh IAR selaku mitra TNBBBR juga dapat berjalan.”
Upaya taman nasional tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Abang Tajudin. “Kami siap untuk membantu melakukan sosialisasi dalam rangka pelestarian lingkungan di Kabupaten Melawi ini. Bahkan bila perlu kami akan mendorong terbentuknya peraturan daerah untuk konservasi di daerah penyangga TNBBBR,” katanya.
Dukungan juga mengalir dari Ketua Umum IAR Indonesia, Tantyo Bangun. Ia mengatakan bahwa program pelepasliaran orangutan ini dapat menjadi salah satu program untuk mengisi kesepakatan pengelolaan zona tradisional. Program ini akan melibatkan warga secara partisipatif, baik dari sisi monitoring, survey, penelitian dan lain-lain.
“Kami ingin menempatkan Orangutan sebagai satwa yang dilindungi dapat memberikan manfaat langsung ke masyarakat di sekitar habitatnya,” ungkap Tantyo.