HRW Ungkap Kekerasan Terhadap Penderita Sakit Jiwa di Indonesia

By , Minggu, 27 Maret 2016 | 12:00 WIB

Sebuah laporan baru dari Human Rights Watch (HRW) melaporkan rincian mengejutkan mengenai perawatan penderita sakit jiwa di Indonesia, di mana ribuan orang, meski hukum melarangnya, dirantai di tempat tidur atau dikurung di ruangan kecil, terkadang selama bertahun-tahun.

Laporan berjudul “Living in Hell,” mendokumentasikan praktik pasung, atau pengisolasian penderita sakit jiwa dengan cara dikurung di ruangan kecil atau membatasi gerak mereka dengan mengikat mereka dengan tambang atau rantai. 

HRW mendokumentasikan 175 kasus orang-orang dengan disabilitas psikososial yang dipasung atau baru-baru ini dibebaskan dari pasungan. Dalam satu kasus yang lebih ekstrem, seorang pria dikurung di dalam kamar selama 15 tahun. 

Kasus lain melibatkan seorang perempuan 24 tahun yang menderita depresi setelah suaminya menelantarkannya dan anaknya yang masih kecil. Foto-foto menunjukkan ia dirantai ke balai-balai kayu yang merupakan tempat tidurnya.

Setidaknya 18.800 orang saat ini hidup dengan dipasung di Indonesia, menurut laporan tersebut.

Yang menyedihkan, fenomena ini tidak khas milik Indonesia, ujar Shantha Rau Barriga, direktur divisi hak disabilitas HRW, yang berbicara dengan VOA lewat telepon dari Jakarta.

“HRW telah mendokumentasikan pembelengguan dan kekerasan lainnya terhadap orang-orang dengan kondisi kesehatan mental -- disabilitas psikososial -- di sejumlah negara," ujar Barriga.

"Kami mendokumentasikannya di Ghana dan Somalia. Kami melihat orang dikurung di institusi-institusi di Rusia dan Kroasia. Dan kami melihat penyiksaan terjadi di penjara-penjara di Amerika Serikat."

Penyiksaan, menurut Barriga, terjadi meluas dan karena para korban dikurung, mereka "tidak tampak."

Masalahnya diperburuk oleh stigma yang menempel pada penyakit jiwa dan tidak adanya perawatan kesehatan mental berbasis komunitas dan layanan-layanan pendukung. "Yang menyedihkan, ada begitu banyak kesalahan informasi dan persepsi mengenai kesehatan mental," ujar Barriga.

"Orang-orang di Indonesia dan di banyak negara lain melihatnya tidak sebagai kondisi medis, tapi sebagai kutukan, atau bahwa orang tersebut kemasukan setan." Akibatnya, individu-individu yang sakit mental atau keluarga mereka berobat ke dukun atau berdoa untuk "kesembuhan," bahkan di saat perawatan kesehatan mental tersedia.

!break!

‘Nenek Sihir’ 

Barriga termasuk dalam kelompok yang sebelumnya pergi ke Ghana untuk mendokumentasikan kondisi-kondisi di "kamp-kamp doa" yang dimiliki oleh lembaga swasta Kristen penginjil dan dikelola oleh "para nabi.

"Inilah tempat-tempat di mana orang-orang berdoa atau mencari ketenangan dalam waktu sulit," ujar Barriga. “Kematian dalam keluarga, hilang pekerjaan, diagnosis penyakit serius."

Kamp-kamp ini juga memiliki tempat tersendiri untuk orang-orang dengan disabilitas mental yang dibawa paksa dan kemudian ditelantarkan, terkadang selama bertahun-tahun, seperti dirinci dalam laporan HRW 2012. Barriga menggambarkan seorang pria yang dirantai ke pohon selama lima tahun dan ia "buang air kecil, buang air besar, dalam radius 90 sentimeter."

Dalam wawancara dengan kepala kamp semacam itu, Barriga mendengar seorang anak menangis dan ia bertanya siapa itu.

“Oh, itu nenek sihir," kata pria tersebut. Barriga meminta bertemu dengan anak itu. Pria itu membawa Barriga ke tempat seorang anak perempuan berusia lima tahun dirantai ke batang pohon.

"Ia mengatakan bahwa 95 persen nenek sihir adalah anak-anak perempuan," ujar Barriga. "Jadi saya tanya, apakah ada nenek-nenek sihir lain di kamp ini? Ia menunjuk ke sekelompok anak perempuan, usianya berkisar dari lima sampai 11 tahun, dan mengatakan, 'Ia nenek sihir, ia nenek sihir, ia nenek sihir'."

!break!

Pelanggaran Banyak Traktat

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Hak Penyandang Cacat pada akhir 2006, yang menyerukan negara-negara untuk mempromosikan, melindungi dan menjamin hak dan kebebasan penuh semua orang dengan disabilitas jangka panjang -- fisik, mental, intelektual atau sensorik. 

Lebih dari 160 negara telah menandatangani traktat tersebut, yang hanyalah satu dari sejumlah traktat dan konvensi yang berlaku dalam kasus-kasus semacam itu. Pembelengguan dan penyiksaan lainnya terhadap mereka yang sakit mental tidak saja melanggar traktat tersebut, tapi juga Konvensi PBB Melawan Penyiksaan dan Konvensi Hak-hak Anak, kata Barriga. 

Indonesia melarang pemasungan hampir 40 tahun yang lalu, tapi jelas pemerintah kurang melakukan upaya untuk menjamin penghapusan praktik tersebut, ujar Barriga.

HRW menyerukan Indonesia untuk menegakkan larangan itu dengan mengawasi lembaga-lembaga yang melakukannya dan bekerja untuk mengubah perilaku terhadap penyakit mental di tingkat komunitas.

"Dalam jangka panjang, kami mendesak pemerintah Indonesia dan pemerintah di seluruh dunia untuk bergeser dari secara otomatis mengirim orang-orang ke lembaga-lembaga dan rumah sakit jiwa, ke sistem perawatan kesehatan mental berbasis komunitas, di mana orang-orang dapat hidup secara independen, membuat keputusan untuk diri mereka dan mendapatkan layanan perawatan yang mereka mungkin inginkan," ujar Barriga.

Sejumlah studi menunjukkan bahwa pada tahun kapan saja, sepertiga populasi dunia menderita bentuk-bentuk kelainan mental. Dua pertiga dari mereka tidak mendapatkan perawatan yang diperlukan dan berisiko mengalami kekerasan.