Libur Nataru, Ini Langkah Pemerintah untuk Antisipasi Lonjakan Kasus

By Yussy Maulia, Rabu, 29 Desember 2021 | 17:12 WIB
Juru bicara penanganan Covid-19 sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro. (Tangkapan layar Youtube FMB9ID_IKP.)

Nationalgeographic.co.id – Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Juru bicara penanganan Covid-19 sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, momen libur panjang, termasuk Nataru, kerap memicu pertambahan kasus positif Covid-19.

Hal itu dibuktikan oleh sejumlah catatan. Pada libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 terdapat 5.000 kasus positif harian atau naik 100 persen dari sebelumnya.

Sementara itu, pada libur Idul Fitri 2020, pemerintah mencatat terdapat 50.000 kasus positif harian atau naik 1.000 persen dari bulan sebelumnya.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kemenparekraf Imbau Masyarakat Tetap Bertanggung Jawab

Kenaikan kasus tersebut tidak terlepas dari mobilitas masyarakat yang meningkat secara drastis selama masa libur panjang.

Oleh sebab itu, guna mencegah lonjakan kasus serupa, pada masa Nataru tahun ini pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah, kata Reisa, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian yang dibawah 400 kasus di tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1 persen dan bed occupancy rate (BOR) di angka 3 persen. Karena itu, saya percaya masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut,”  ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Natgeo, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Cegah Lonjakan Traffic Jelang Nataru, Kemenkominfo Tambah Kapasitas Internet hingga 20 Persen

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus memastikan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat RT dan RW aktif melakukan tracingtesting, dan treatment (3T) dan pelaporan selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pada periode yang sama, pemerintah daerah (pemda) juga diminta meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga. Pemda juga diminta menutup alun-alun pada 31 Desember hingga 1 Januari 2022 guna mencegah terjadinya kerumunan.