Pro Kontra Terapi Cuci Otak yang Dilakukan Dokter Terawan

By , Selasa, 3 April 2018 | 18:00 WIB

Beberapa tahun terakhir, nama dr. Terawan Agus Putranto, Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto menjadi perbincangan banyak orang. Itu karena terobosannya melakukan terapi cuci otak sebagai penyembuhan penyakit stroke. Terawan mengaku, terapinya ini memberikan hasil yang bagus kepada pasien.

"Ada banyak pasien yang merasa sembuh atau diringankan oleh terapi “cuci otak” itu,” ujar Terawan, dilansir dari Wartakotalive.

Orang-orang pun berbondong-bondong datang ke RSPAD Gatot Subroto. Terawan lalu menyiapkan dua lantai ruangan di rumah sakit tersebut untuk menangani pasien stroke.

(Baca juga: BPOM: 27 Merek Ikan Makarel Kalengan Mengandung Cacing)

Nama ruangannya CVV (Cerebro Vascular Center). Bagian ini setiap hari bisa menangani sekitar 35 pasien. Biayanya antara paling mutah Rp 30 juta per pasien.

Beberapa figur publik bahkan pernah melakukan terapi cuci otak dari Terawan. Seperti mantan Wapres Try Sutrisno, mantan kepala BIN Hendropriyono, tokoh pers Dahlan Iskan beserta istrinya, dan tokoh ternama lainnya.

Dipecat IDI

Meskipun begitu, ada juga kontroversi terkait praktek yang dilakukan Terawan. Kecaman keras berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Puncaknya, IDI memberikan sanksi berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan, terhitung dari 26 Februari 2018 hingga 15 Februari 2019. IDI juga mencabut izin praktek dokter yang pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera Naraya tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, keputusan tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). IDI menilai, Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.  

 "Bobot pelanggaran dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI.

Berdasarkan pada putusan sidang MKEK yang ditandatangani oleh lima majelis pemeriksan Kemahkamahan Etik MKEK, pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan, tidak kooperatif terhadap undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI, dan perihal biaya besar atas tindakan yang belum ada bukti -- juga menjanjikan kesembuhan.

(Baca juga: Kenali Tipe Sakit Kepala dan Penyebabnya Ini)