Pelantang Rumah Ibadah, Bagaimana Cara Mengatur Suara Rumah Ibadah?

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Kamis, 3 Maret 2022 | 17:00 WIB
Pemerintah Indonesia mencoba mengatur suara dari pelantang rumah ibadah. Akan tetapi, bagaimana semestinya suara rumah ibadah diatur? (Thinkstock)

Nationalgeographic.co.id—Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi perbincangan akhir-akhir ini perihal edarannya untuk mengatur pengeras suara masjid. Dia tidak melarang penggunaan alat pengeras suara pada masjid karena memang menjadi wadah menyebar siar Islam.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor: 5/2022 mengatur agar pelantang masjid yang berkumandang, maksimal 100 desibel. Tujuannya, menciptakan lingkungan kondusif dari polusi suara. Namun, peraturan ini memunculkan tanggapan beragam dari masyarakat.

Sebagian menyambut aturan ini dan memberi masukan untuk memperbaikinya, sementara sebagian lainnya menolak karena ukuran ini dinilai bisa membuat suara azan tidak terdengar, atau harus lebih keras lagi.

Mengenai polemik pengeras suara masjid sudah ada sejak lama. Salah satunya pada 2016, Meliana di Tanjung Balai, Sumatra Utara yang sempat memprotes suara azan di Masjid Al Maksum yang mengganggunya.

Dia meminta agar volume suara pengeras suaranya untuk diturunkan, tetapi dia malah didatangi massa karena dianggap menistakan agama. Imbasnya, massa malah membakar Vihara dan Klenteng.

Jeanny Dhewayani dari Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) bersama tim membuat risalah penelitian bertajuk Voice vs noise, technology-mediated sound in interfaith dialogue pada 2016.

Jeanny mengungkap, suara-suara dari rumah ibadah dipersepsikan oleh masyarakat antaragama sebagai "kesalehan, instrumen suci bagi agama yang digunakan untuk membangun dan memperdalam spiritualitas keagamaan." Respon ini didapati dari kelompok masyarakat yang hidup secara beragam di Yogyakarta dan sekitarnya, tulisnya.

Bagi kelompok muslim, dalam makalah itu, lagu-lagu kristiani yang dihasilkan dari gereja terdengar sebagai "lagu yang indah", selama saat dikumandangkan volumenya tidak merusak keharmonisan. Sementara bagi umat kristiani menilai azan dan zikir dari masjid juga tidak mengganggu "selama tidak melibihi batas pendengaran orang".

Begitu pula respon terhadap suara-suara dari rumah ibadah lain seperti Vihara, Pura, dan Klenteng, yang didapatkan oleh tim.

"Ibaratnya seperti acara hajatan di lingkungan kita," ujar Jeanny kepada National Geographic Indonesia. "Kita terbiasa dengan kegiatannya yang ada, dari alunan musik, dan suara-suara di dalam acaranya, selama itu tidak mengganggu pada batas pendengaran kita."

Genta kuno di klenteng tertua Salatiga, Hok Tek Bio. Meskipun permukiman Cina di Salatiga ditengarai sudah ada sejak akhir abad ke-18 atau awal abad ke-19, pemugaran klenteng baru tercatat pada 1872. (Mahandis Yoanata Thamrin)

Lantas bagaimana memandang berisik atau kecilnya suara dari rumah ibadah, sementara masing-masing kita secara psikologi dan penilaian bisa berbeda-beda untuk menilai suara?