Mendesak Kelanjutan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di Indonesia

By Utomo Priyambodo, Rabu, 1 Juni 2022 | 13:00 WIB
Dampak gempa dan tsunami Aceh 2004. (Xinhua/XINHUA/Corbis)

Nationalgeographic.co.id—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-24 pada Selasa, 31 Mei 2022. Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana resmi dihentikan setelah rapat paripurna menyetujui laporan Komisi VIII terkait penghentian RUU tersebut.

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" ujar Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat. "Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco, seperti dikutip dari KOMPAS.com.

Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menjelaskan RUU tersebut sudah dibahas sejak tahun 2020, tapi tak kunjung mendapatkan titik temu mengenai rumusan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia mengatakan, dalam draf RUU yang diajukan oleh DPR, BNPB disebutkan secara eksplisit dalam bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Komisi VIII DPR memiliki semangat untuk memperkuat BNPB, di antaranya melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi." ujar politikus PAN tersebut.

Namun, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, bab kelembagaan hanya mencantumkan kata "badan", tidak menyebut BNPB secara eksplisit. Pemerintah beralasan tidak disebutkannya BNPB secara spesifik akan memberi fleksibilitas kepada presiden dalam menunjuk badan/lembaga mana pun dalam menanggulangi bencana di masa depan

Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) menyesalkan penghentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana (PB) ini. Padahal, pada Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Bali pekan lalu, Indonesia telah berkomitmen membangun ketangguhan bencana dan siap menjadi contoh bagi dunia.

"Kami menyesalkan keputusan ini dan menyayangkan mandeknya pembahasan RUU PB di saat kondisi dan situasi Indonesia yang terus mengalami peningkatan jumlah bencana. Ini mengingat penanganan bencana kini semakin kompleks, terutama di tengah pandemi, ancaman perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan yang semakin tinggi," ujar Avianto Amri, Ketua Umum MPBI, dalam keterengan tertulis MPBI.

  

Baca Juga: Anak Zaman Sekarang Bakal Lebih Sering Menghadapi Bencana Alam

Baca Juga: Bencana Iklim Tahun 536, Tahun Kegelapan dan Kaitannya dengan Krakatau

Baca Juga: Merapah Rempah: Ketika Pesona Rempah Menyimpan Bencana Pagebluk Kuno