Nationalgeographic.co.id - Tren memelihara satwa liar di kalangan masyarakat bermunculan belakangan ini. Mereka yang memelihara satwa liar kebanyakan adalah tokoh masyarakat seperti influencer dan pejabat publik. Padahal, kedekatan mereka, bisa berbahaya bagi manusia dan mereka sendiri, apalagi jika dikelola dengan cara yang kurang tepat.
Risiko dari kedekatan manusia dengan satwa liar adalah penularan virus zoonosis. Di alam liar, satwa memiliki virusnya masing-masing, jika jarak kehidupannya dengan manusia, penularan ke manusia sangat tinggi. Belum lagi, mungkin virus yang kita miliki juga bisa terpapar pada mereka.
"Masalahnya, orang-orang ini punya pengaruh yang nantinya menjadi contoh," kata peneliti alumni Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia Rheza Maulana. Dia menerangkan pendapatnya dalam program rutin National Geographic Indonesia Bincang Redaksi-54 bertajuk Salah Kaprah Kita dengan Konservasi Satwa pada 29 September 2022.
"Orang Indonesia itu FOMO (fear of missing out)," tambah Nur Purba Priambada, supervisor animal management Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) lewat forum yang sama. "Kita lihat kalau awal-awal pandemi itu kita latah bersepeda, kita ikutan keluar bersepeda alih-alih diam di rumah saja."
Satwa liar terancam karena habitatnya menipis. Mereka berpindah untuk beradaptasi dari kepunahan mereka karena alih fungsi lahan, perburuan, pembakaran dan penebangan hutan, dan krisis iklim. Berbagai penelitian menjelaskan, fenomena ini membawa manusia pada pandemi seperti yang dialami lewat COVID-19, virus nipah, dan cacar monyet.
Fenomena pemeliharaan satwa liar ini jadi sorotan bagi Rheza terkait kedekatannya dengan manusia. Dia mempublikasikan penelitiannya di Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan pada 31 Agustus 2022. Makalahnya berjudul "Paradoks kepemilikan satwa liar, di tengah pandemi penyakit yang ditularkan oleh satwa liar."
Dalam temuannya, tren pemeliharaan satwa liar, khususnya monyet peliharaan, berdasarkan konten di media sosial bermunculan sejak 2020. Awalnya, konten hewan sekadar hewan peliharaan, kemudian berkembang pada jenis satwa liar dan penjualannya.
"Memelihara satwa liar itu bertentangan dengan kesejahteraan satwa serta berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis. Memelihara satwa liar itu problematik," kata Purba yang merupakan dokter hewan.
"Satwa liar. Jadi mereka adalah makhluk hidup yang bukan manusia dan tidak jinak. Ini memiliki hubungan dengan beberapa spesies lain dan hidup liar di daerah tanpa manusia, jadi ini ditekankan dulu," terang Rheza.
Baca Juga: Dunia Hewan: Tak Semua Satwa Liar Pulih selama Kuncitara COVID-19
Baca Juga: Dunia Akan Hadapi Kepunahan Masal Hewan di 2050, Ada Gajah Sumatra
Baca Juga: Keadilan untuk Orangutan: Hukuman Selalu Ringan dan Kehilangan Habitat
Baca Juga: Eksploitasi Perdagangan Satwa Sebabkan Populasi Poksai Mantel Langka
Misal, monyet berfungsi untuk kelanjutan ekosistem. Dia suka memakan buah, kemudian berpindah tempat dan membuang biji buah. Pada akhirnya biji yang dibuang menjadi pohon baru, dan menjadi tempat bernaungnya burung liar.
"Satwa liar itu tidak sama dengan hewan peliharaan. Hewan peliharaan atau hewan domestik adalah satwa liar yang telah beradaptasi hidup berdampingan dengan manusia selama puluhan ribu tahun," lanjutnya.
"Hal tersebut membuatnya terjadi perubahan genetik, baik sifat maupun fisik. Maka dapat mendampingi manusia sebagai peliharaan, sumber makanan, atau hewan pekerja."
Semua hewan peliharaan, seperti kucing dan anjing, punya cerita bagaimana mereka bisa berdampingan dengan kita. Akan tetapi, jika kita berandai-andai jauh di masa depan dengan satwa liar dipelihara terus-menerus, akan ada ketidakseimbangan ekosistem liar. Semua spesies yang harusnya membantu alam bekerja, pada akhirnya mengalami perubahan sifat dan fisik yang lebih patuh dengan manusia.
"Lagi pula buat apa pelihara-pelihara satwa liar? Toh, itu bukan kebutuhan pokok. Kalian tidak akan mati kalau tidak pelihara. Bukan kebutuhan dari sandang, pangan, papan," Rheza berpendapat. Dalam forum itu, saya bercanda, "mungkin sekarang kebutuhan kita berubah jadi sandang, pangan, papan, dan yang baru eksis (flexing)." Kami bertiga tertawa.
Beberapa tokoh masyarakat yang punya pengaruh di media sosial selalu berdalih bahwa peliharaan mereka legal secara hukum. Namun, masalah pemeliharaan satwa liar bukan hanya sekadar antara legal atau tidaknya, tetapi juga pada perawatan dan konservasinya.
Kalangan yang mengaku pencinta hewan dengan memelihara satwa liar dan menjadikannya konten mengatakan tindakannya sebagai edukasi. Sayangnya, ada beberapa hal yang kurang diperhatikan dalam memberikan perlakuan terhadap satwa liar yang dipelihara.
"Basic pilar konservasi itu ada 3P, perlindungan, pengawetan, terakhir pemanfaatan," terang Purba. Perlindungan adalah bagaimana konservasi melindungi satwa di alam beserta alamnya. Kemudian pengawetan merupakan usaha agar satwa liar bisa hidup lebih lama, terjaga kesehatannya dari paparan penyakit, atau bagaimana mereka bisa bereproduksi.
Setelah itu, ada pemanfaatan, di mana pihak yang memiliki satwa liar bisa memanfaatkannya untuk edukasi atau dirawat. "Tapi yang terjadi ke sininya, justru kalau dilihat bagaimana orang bisa memelihara satwa liar lebih ke pemanfaatan," kata Purba.
Tokoh-tokoh yang memiliki satwa liar cenderung memanfaatkan mereka sebagai peliharaan dan tontonan publik dengan dalih mengedukasi. "Sementara kondisi di alamnya bermasalah, bahkan jadi justifikasi 'ini alam sudah tidak ramah, tidak aman buat si hewan jadi harus di rumah,' terus orang ikut-ikutan (memelihara satwa liar)," tambahnya.
Padahal prinsipnya, konservasi harus fokus terlebih dahulu pada sektor perlindungan dan diikuti oleh pengawetan. Ketika populasi sudah aman, stabil, bahkan berlebih, baru bisa lanjut ke pemanfaatan.
Baca Juga: Cula Badak Sering Dipotong untuk Konservasi, Apakah Berbahaya?
Baca Juga: Mengapa Ada Begitu Banyak Keanekaragaman Hayati di Daerah Tropis?
Baca Juga: Lebih Banyak Spesies Terancam Punah dari yang Diperkirakan Sebelumnya
Di bidang ilmiah, satwa liar dipahami juga terkait psikologisnya, atau biasa disebut dengan zoochosis. Setiap spesies, punya zoochosis berbeda untuk dirawat. Itu sebabnya, butuh keahlian yang mendalam untuk merawat mereka, apalagi jika yang dipelihara lebih dari satu spesies.
Selain keahlian, pihak yang hendak merawat satwa liar harus memiliki fasilitas yang mumpuni. Misal, jika Anda hendak merawat harimau, Anda memerlukan sangkar yang sangat besar. Ukurannya harus bisa membuat harimau meluapkan kebiasaan alam liarnya. Atau jika Anda hendak merawat burung, sangkar yang digantung tidak cukup, perlu ada sangkar lebar yang bahkan ditumbuhi beberapa pohon di dalamnya.
Dalam penelitian lain, Rheza bahkan membuat desain ramah konservasi satwa liar untuk kebun binatang. Makalahnya dipublikasikan di IOP Conference Series Earth and Environmental Science pada Desember 2018. Konsepnya adalah agar kebun binatang tidak lagi berfokus pada pengunjung (manusia), tetapi pada satwa agar bisa bergerak lebih luas.
Konsep kebun binatang yang berfokus pada satwa liar daripada manusia sebenarnya sudah dikembangkan di beberapa negara Eropa. Rheza mencoba membuat desain untuk di Indonesia yang lebih kaya kehidupan hayatinya.
Dalam perlindungan atau penyelamatan dan pengawetan, pihak swasta sudah diatur menjadi instrumen konservasi umum seperti kebun binatang. Pihak lainnya seperti taman margasatwa, kebun raya, dan museum zoologi.
Instrumen lainnya adalah konservasi khusus, bertujuan untuk penyelamatan satwa. Contohnya seperti pusat rehabilitasi satwa, pusat konservasi khusus, pusat pelatihan gajah.
Pada konservasi umum, mereka memiliki hak khusus untuk peragaan dan edukasi. Akan tetapi, kerap terjadi bahwa hewan di kebun binatang dimanfaatkan dengan tidak wajar. Misalnya harimau yang tenang agar pengunjung bisa berfoto, atau latihan kasar hewan untuk sirkus. Maka dari itu, pihak konservasi umum juga harus memedulikan etika dan kesejahteraan hewan.
Selama ini, satwa liar bisa dirawat oleh masyarakat karena alasan agar menghindari perburuan satwa liar dan pasar satwa gelap. Itu sebabnya beberapa pihak yang memelihara satwa liar berani mengakui bahwa izin kepemilikannya legal. Namun, lagi-lagi pemeliharaan satwa liar tidak bisa sembarang orang, terutama awam yang tidak memahami ilmiahnya.
Rheza dan Purba memandang bahwa peraturan konservasi di Indonesia sebagai dasar sudah cukup mantap. Masalahnya, pemahaman dan penerapan peraturannya sering diakali, sehingga butuh adanya pembaruan dari regulasi yang sudah ada. Peraturan konservasi mungkin bisa ditegaskan bagaimana sebaiknya pemanfaatan dilaksanakan.