Kendati demikian, Saribua mengatakan pemerintah saat ini belum memiliki regulasi khusus bagi daerah investasi yang wilayahnya sebagian besar merupakan kawasan konservasi atau hutan lindung, seperti Kabupaten Sigi.
Adapun pemerintah sempat menyinggung pembahasan soal perdagangan karbon (carbon trading). Namun, kata Saribua, regulasi terkait carbon trading masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Meski begitu, Saribua menyatakan optimistis bahwa kajian itu akan selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Festival Lestari 5, Langkah Menguatkan Perda Sigi Hijau
“Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menghitung ukuran-ukuran (regulasi) yang akan digunakan. Jangan sampai ukuran yang kita gunakan tidak sama dengan ukuran yang digunakan oleh negara lainnya. Jadi, regulasi ini belum final, tapi intinya pemerintah sudah memikirkannya,” imbuhnya.