Meneladani Konsep Pembangunan Lestari untuk Mengembangkan Wilayah dan Ekonomi Daerah

By Yussy Maulia, Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:04 WIB
Direktur Promosi Investasi Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Saribua Siahaan. (Dok. National Geographic Indonesia/Joshua Marunduh)

NationalGeographic.co.id – Sembilan kabupaten yang tergabung dalam Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) mengusung konsep pembangunan daerah yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan.

Salah satu kabupaten yang menerapkan konsep pembangunan tersebut adalah Sigi, Sulawesi Tengah, yang menjadi tuan rumah bagi gelaran Festival Lestari 5 tahun ini.

Menurut Direktur Promosi Investasi Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Saribua Siahaan, konsep pembangunan lestari tersebut dapat menjadi “role model” bagi daerah lain.

Hal itu disampaikan Saribua Siahaan saat menghadiri Forum Bisnis Investasi dan Inovasi Berbasis Alam dalam rangkaian Festival Lestari 5 di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/6/2023). 

Baca Juga: Kopi dan Durian, Pemantik Asa Petani di Desa Dombu

Menurut Saribua, visi yang dianut dalam konsep pembangunan lestari sejalan dengan visi pembangunan daerah secara menyeluruh, yaitu menjaga kelestarian lingkungan agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menarik minat investor untuk melakukan investasi hijau yang berdampak positif dalam jangka panjang.

“Masyarakat juga dapat ter-upgrade ekonominya, sehingga ekonomi daerah tumbuh. Konsep pembangunan lestari ini sangat relevan dengan situasi terkini, terlebih jika dikaitkan dengan isu perubahan iklim,” kata Saribua.

Sebagai bentuk dukungan atas visi pembangunan berwawasan lingkungan tersebut, Saribua mengaku telah menyusun pedoman-pedoman investasi di daerah, tak terkecuali untuk investor asing.

Dalam pedoman tersebut, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor adalah melibatkan pelaku usaha atau industri lokal, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Pesona Paralayang Desa Wayu, Melihat Kelestarian Sigi dari Ketinggian

Pedoman itu juga akan mengatur tentang langkah-langkah yang harus dilakukan ketika suatu daerah menerima investasi. Pedoman itu akan disinkronkan dengan panduan atau mekanisme investasi yang ditetapkan konsorsium LTKL yang beranggotakan sembilan kabupaten.

“Kenapa pedoman-pedoman ini dibuat? Karena adanya pelaku UMKM yang terlibat. UMKM bisa jadi tidak tahu apa yang harus dilakukan terkait investasi. Dengan adanya pedoman tersebut, UMKM akan lebih mudah memahami apa yang harus dilakukan nantinya,” jelas Saribua.

Kendati demikian, Saribua mengatakan pemerintah saat ini belum memiliki regulasi khusus bagi daerah investasi yang wilayahnya sebagian besar merupakan kawasan konservasi atau hutan lindung, seperti Kabupaten Sigi.

Adapun pemerintah sempat menyinggung pembahasan soal perdagangan karbon (carbon trading). Namun, kata Saribua, regulasi terkait carbon trading masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Meski begitu, Saribua menyatakan optimistis bahwa kajian itu akan selesai dalam waktu dekat.

Baca Juga: Festival Lestari 5, Langkah Menguatkan Perda Sigi Hijau

“Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menghitung ukuran-ukuran (regulasi) yang akan digunakan. Jangan sampai ukuran yang kita gunakan tidak sama dengan ukuran yang digunakan oleh negara lainnya. Jadi, regulasi ini belum final, tapi intinya pemerintah sudah memikirkannya,” imbuhnya.