Tambahan 330 Km Persegi Kawasan Lindung Bisa Selamatkan 53 Spesies Indonesia

By Utomo Priyambodo, Minggu, 9 Juli 2023 | 15:00 WIB
Menambah area seluas 330 kilometer persegi secara tepat untuk jadi kawasan lindung atau taman nasional di Indonesia bisa melindungi 53 spesies dari ancaman kepunahan. Namun memperkuat perlindungan pada area yang sudah jadi kawasan lindung atau taman nasional sama pentingnya untuk konservasi. (22Kartika/Wikimedia Commons)

“Banyak diskusi global tentang konservasi yang berpusat pada kebutuhan untuk menciptakan kawasan lindung baru. Ini termasuk diskusi di konferensi keanekaragaman hayati PBB COP15 pada Desember 2022, dengan target untuk melindungi 30% daratan dan lautan di planet ini diadopsi. Namun penelitian kami juga menunjukkan pentingnya memastikan bahwa kawasan lindung tetap efektif dalam mencegah aktivitas manusia yang berbahaya," tambah Yiwen.

Temuan studi baru ini datang di tengah meningkatnya pengakuan akan kebutuhan untuk melestarikan keanekaragaman hayati planet ini dengan menciptakan kawasan lindung baru. Pada konferensi keanekaragaman hayati PBB COP15 pada Desember 2022, misalnya, negara-negara telah menyepakati target untuk menyisihkan 30% daratan dan lautan planet ini sebagai kawasan lindung.

Studi baru ini melihat pentingnya dua upaya, tak hanya salah satunya. Penelitian terbaru ini menyoroti aspek penting lain dari konservasi satwa liar: memastikan bahwa kawasan yang sudah dilindungi, atau taman nasional, tetap menjadi tempat yang aman bagi keanekaragaman hayati.

Sebagai, kawasan lindung yang sudah ada saat ini pun dapat rentan terhadap aktivitas manusia yang berbahaya jika tidak ada penegakan hukum yang memadai atau kurangnya dukungan politik untuk konservasi satwa liar.

Taman-taman nasional menjadi kurang efektif dalam melindungi spesies ketika tempat-tempat itu kemudian mengalami pengurangan batasan hukum, pengurangan luas, atau bahkan kehilangan arenya. Hal ini diistilahkan sebagai protected area downgrading, downsizing and degazettement (PADDD).

Hal ini bisa terjadi ketika pemerintah memutuskan untuk membatalkan perlindungan hukum yang mengatur taman nasional tersebut, mengurangi tingkat atau luas perlindungan yang diberikan padanya.

Perubahan ini dapat mengakibatkan pembukaan hutan untuk perluasan infrastruktur, pertambangan atau kegiatan lainnya, dan menyebabkan hilangnya atau degradasi habitat. Pada tahun 2021, lebih dari 278 juta hektare taman nasional diketahui secara kumulatif terkena peristiwa PADDD, demikian temuan para peneliti.

Misalnya, Megophrys damrei adalah katak terancam punah yang hanya ditemukan di Kamboja dan tidak di tempat lain di dunia. Meskipun habitatnya dilindungi, kawasan tersebut terus mengalami degradasi dan hilangnya habitat di dalam batas taman nasional dan di sekitarnya.

Secara keseluruhan, para peneliti dalam studi ini menemukan bahwa sekitar 70% dari sekitar 5.000 spesies yang mereka analisis tak punya keterwakilan yang jelas di kawasan lindung, di kawasan PADDD, atau akan sangat rentan terhadap kepunahan dari perubahan penggunaan lahan di masa mendatang.

Lebih lanjut, mereka juga menyimpulkan bahwa dengan meningkatkan perlindungan kawasan lindung yang sudah ada, dan dengan memperluas jaringan taman yang ada di hanya satu persen dari luas daratan planet ini, habitat penting dari 1.191 spesies hewan yang terancam punah dapat dilindungi.

#KitaIndonesia