Kearifan Lokal Papua: Peraturan Adat Byak Karon untuk Konservasi Laut

By Utomo Priyambodo, Sabtu, 27 April 2024 | 19:30 WIB
Suku Byak Karon di Papua mempunyai kearifan lokal yang turut berperan dalam melestarikan lingkungan. (Nugroho Arif Prabowo/YKAN)

Nationalgeographic.co.id - Masyarakat Hukum Adat (MHA) Werur di Papua mempunyai kearifan lokal yang turut berperan dalam melestarikan lingkungan. Kini sebagai upaya mengembangkan dan memperkuat kelembagaan wilayah adat, MHA Werur di Distrik Bikar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menggelar konsultasi teknis terkait penyempurnaan naskah peraturan adat Byak Karon, terutama mengenai Pengelolaan Perikanan Berbasis Masyarakat (PPBM).

Kegiatan konsultasi ini digelar di Sorong, Papua Barat Daya, pada 19-20 April 2024. Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) turut mendukung kegiatan ini.

Suku Byak Karon merupakan masyarakat dari MHA Werur yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah melalui Peraturan Bupati Tambrauw No. 12/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Werur, Distrik Bikar, dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Hukum Adat Kabupaten Tambrauw.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 3/2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat tahun 2022-2041, yang mengakomodir kawasan pengelolaan wilayah laut berbasis MHA Werur ke dalam pemanfaatan ruang yang ada saat ini.

“Diperlukan rumusan strategis dan upaya kolaboratif untuk mengembangkan dan memperkuat aturan adat pasca-penetapan MHA Werur,” ujar Ketua Dewan Adat Suku Byak Karon, Junus Rumansara.

"Maka, konsultasi ini melibatkan komponen tiga Tungku, yaitu Dewan Adat, Pemerintah Kampung, dan Pengurus Keagamaan di wilayah MHA Werur untuk mendapatkan masukan dan saran terkait penyempurnaan naskah peraturan adat Byak Karon."

Ketua Unit Pengelola MHA Werur, Yan Welem Yesnat, mengatakan bahwa konsultasi teknis terkait penyempurnaan naskah peraturan adat telah dilaksanakan lebih dari sekali.

Menurutnya, rangkaian konsultasi teknis ini diharapkan dapat menyempurnakan naskah peraturan adat Byak Karon dari aspek tata kelola kelembagaan, teknis penerapan aturan, penerapan sanksi, peradilan adat, serta antisipasi kerentanan masyarakat dan pesisir oleh dampak perubahan iklim.

“Forum ini juga mencakup pembahasan terkait tata waktu dan skenario proses legalisasi naskah peraturan adat bagi pengelolaan MHA Werur. Kami berharap, dengan tersusunnya peraturan adat ini dapat menjadi rujukan bagi kami untuk menerapkan pengelolaan wilayah MHA agar dapat dilakukan secara mandiri," terang Yan Welem Yesnat.

"Tentunya pengelolaan tersebut akan diperkuat oleh rencana pengelolaan strategis, serta berbagai standar prosedur operasional teknis untuk pemanfaatan potensi sumber daya laut secara bijaksana untuk penghidupan masyarakat di sekitarnya,” imbuhnya.

Suku Byak Karon, bagian dari masyarakat Hukum Adat (MHA) Werur di Papua, memiliki kearifan lokal untuk hidup selaras dengan alam. (Nugroho Arif Prabowo/YKAN)

MHA telah sejak lama hidup selaras dan harmonis dengan alam melalui segala aturan adat yang berlaku dalam kehidupan mereka. Termasuk bagi MHA Werur yang bermukim di wilayah pesisir Papua Barat Daya.