Kearifan Lokal Papua: Peraturan Adat Byak Karon untuk Konservasi Laut

By Utomo Priyambodo, Sabtu, 27 April 2024 | 19:30 WIB
Suku Byak Karon di Papua mempunyai kearifan lokal yang turut berperan dalam melestarikan lingkungan. (Nugroho Arif Prabowo/YKAN)

Manajer Senior Bentang Laut Kepala Burung YKAN Lukas Rumetna menjelaskan, salah satu kegiatan utama yang dilaksanakan YKAN di Bentang Laut Kepala Burung (BLKB), Papua Barat Daya, antara lain pendampingan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat melalui penguatan kelembagaan dewan adat serta unit pengelolanya.

Menurutnya, upaya pendampingan tersebut sejalan dengan kebutuhan MHA dalam mewujudkan pengelolaan kolaboratif dan mandiri yang terakomodir ke dalam naskah peraturan adat.

Selain itu, di dalam peraturan adat ini, praktik-praktik pemanfaatan sumber daya perikanan juga diperkuat melalui penerapan sistem zonasi, antara lain zona lindung (area tabungan ikan), zona pemanfaatan terbatas (area pariwisata Bahari dan area perikanan adat), serta zona sasi (area Sasisen). Praktik pengawasan zona-zona ini didukung oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Farus Sem yang merupakan Manwaren (Polisi Adat) setempat.

“Peraturan adat bagi MHA diharapkan dapat memperkuat upaya-upaya pengelolaan mandiri oleh MHA Werur, memperkuat kelembagan pengelolaan MHA, melindungi habitat penting sumber daya perikanan dan laut, memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan berbasis hak teritorial, meningkatkan penghidupan masyarakat, serta menjadi media untuk melakukan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pembelajaran,” pungkas Lukas.