Status konservasi komodo di IUCN adalah Endangered (EN). Sejak tahun 1990-an, pihak berwenang Indonesia pun telah menetapkan status perlindungan untuk komodo, satwa ini pun terdaftar dalam Apendiks I CITES dalam perdagangan satwa liar internasional.
Prioritas dan ancaman populasi Komodo berbeda berdasarkan kondisi masing-masing pulau. Namun, 85 persen habitatnya berada di kawasan yang tidak terlindungi, membuat komodo rentan terhadap ancaman aktivitas manusia.
Perburuan rusa sebagai mangsa utama mereka, metode pertanian yang berisiko, dan persaingan yang tinggi dengan anjing liar yang diperkenalkan oleh manusia yang permukimannya berdampingan dengan habitat Komodo, semuanya berdampak pada populasi mereka.
Di sisi lain, biawak juga kerap diburu untuk diambil kulitnya, terutama digunakan untuk membuat sepatu, tas tangan, atau ikat pinggang. Manusia juga memakan dagingnya dan menggunakan lemaknya dalam pengobatan tradisional.
Terlepas dari Status Konservasi Least Concern (LC), beberapa spesies biawak juga telah terdaftar di Appendix II CITES.
Sebagai contoh, biawak air tawar (Varanus salvator) digolongkan sebagai satwa dengan status konservasi Risiko Rendah (LC) oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature). Spesies dengan status ini dianggap masih berjumlah banyak.
Meski demikian, biawak air tawar masuk dalam daftar Appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), suatu perjanjian internasional antarnegara yang mengatur perdagangan internasional spesies satwa dan tanaman liar.
Spesies CITES II adalah spesies yang belum tentu terancam punah, tetapi perdagangan spesies ini harus dikendalikan agar spesies ini dapat tetap terjaga kelangsungan hidupnya.