Tiga Negara yang Mengakui Hak Alam dalam Hukum sebagai Upaya Konservasi

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB
Seekor sloth bergelantungan di cabang pohon di Taman Nasional Yasuni, Ekuador. Ekuador menjadi negara pertama yang mengadopsi hak alam untuk mendukung upaya konservasi berbasis masyarakat adat. (Lucas Bustamante/Nature Picture Library)

Baca Juga: Narasi Sakral Masyarakat Adat, Penjaga Harapan di Tengah Kegelapan

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia memiliki komunitas adat yang tidak kalah besar. Masing-masing masyarakat adat, termasuk falsafah pandangannya menyadari bahwa alam sebagai entitas yang hidup, memiliki hak, dan memiliki hubungan dengan manusia.

Ada pun komunitas lokal yang tinggal dekat tengara alam meyakini kesakralan suatu kawasan. Hal ini dapat mendukung untuk mengakui alam sebagai warga negara dan dijamin keberlangsungan hak-haknya.

Namun, masih ada jalan panjang bagi Indonesia untuk mengadopsi langkah ini, yakni dengan merobak paradigma dan logika hukumnya yang memandang alam sebagai subjek hidup. Selain itu, perlunya pengakuan kemandirian masyarakat adat dalam mengelola lingkungan sekitarnya, supaya upaya pengakuan hak-hak alam dibahas dalam pengambilan keputusan politik.