'Susu Kental Manis', Larangan BPOM, dan Fakta di Belakangnya

By Gregorius Bhisma Adinaya, Rabu, 4 Juli 2018 | 15:11 WIB
Ilustrasi Susu Kental Manis (Tribunnews)

Pemberitaan mengenai "susu kental manis (SKM)" kembali marak terjadi di Indonesia setelah beberapa tahun lalu dikabarkan bahwa SKM berbahaya bagi anak-anak.

Bukan tanpa sebab, SKM menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran mengenai label dan iklan pada bulan Mei lalu.

Baca juga: Wanita Penari Perut di Balik Pertempuran Antara Nazi dengan Inggris

Dalam surat edaran, BPOM menuliskan beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi produsen SKM dan juga masyarakat. Berikut ini larangan dalam surat edaran tersebut:

  1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun.
  2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
  3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
  4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

BPOM—terlepas dari surat edaran tersebut—mendefinisikan susu sebagai cairan dari ambing sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan hewan ternak penghasil susu lainnya, baik segar maupun yang dipanaskan melalui proses pasteurisasi, ultra high temperature (UHT), atau sterilisasi.

Bila melihat definisi di atas, SKM memang tidak bisa dibilang sebagai susu, melainkan minuman yang terbuat dari beberapa unsur, termasuk gula dan susu.

Baca juga: Buku Kuno Beracun Ditemukan di Perpustakaan Universitas di Denmark

Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Suratmono, dalam sambutannya pada acara sosialisasi terkait SKM berjudul "Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis (SKM) dan Produk Sejenis" di aula Gedung C BPOM, Kamis (7/7/2018) lalu, mengatakan bahwa SKM tidak dilarang, namun harus dikonsumsi dengan tepat.

Sejalan dengan itu, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (4/7/2018), Dr. Rita Ramayulis, DCN, M.Kes, seorang dosen gizi Poltekkes Kementerian Kesehatan Jakarta, mengatakan bahwa mengonsumsi SKM secara berlebihan akan meningkatkan risiko diabetes dan obesitas bagi anak-anak. Hal ini disebabkan oleh kadar gula tinggi dalam SKM.

"Tubuh punya toleransi tertentu, dan penelitian menjelaskan bahwa mengonsumsi gula lebih dari 10% energi total akan berisiko pada penurunan sensitivitas insulin yang kemudian memicu hiperglikemia (kadar gula darah tinggi) dan memicu risiko diabetes", tambah Rita.

Baca juga: Sejak Tiga Ribu Tahun Lalu, Kuda Telah Memiliki Dokter Gigi

Rita juga menjelaskan, bila seorang anak meminum SKM (sebagai susu) sebanyak dua gelas per hari—sesuai anjuran gizi seimbang—maka asupan gula yang masuk akan melebihi pembagian makan sehari yang seimbang untuk anak.