'Susu Kental Manis', Larangan BPOM, dan Fakta di Belakangnya

By Gregorius Bhisma Adinaya, Rabu, 4 Juli 2018 | 15:11 WIB
Ilustrasi Susu Kental Manis (Tribunnews)

Standar Nasional Indonesia mengenai SKM (BSNI)

Selain itu, asupan gula tinggi dalam bentuk susu yang dikombinasikan dengan kurangnya kesadaran akan pentingnya membersihkan gigi akan menyebabkan gigi karies pada anak.

Meski begitu, kandungan gula yang mencapai 43-48 persen pada SKM telah ditentukan sebagai Standar Nasional Indonesia Nomor 2971-2011 pasal lima mengenai syarat mutu susu kental manis. (Bhisma Adinaya/National Geographic Indonesia)

Baca juga: Data 120 Juta Pengguna Facebook Terumbar Dalam Laman Aplikasi Kuis