Melanggar KKOP, Penerbang Drone Terancam Denda 1,5 Miliar Rupiah

By Gregorius Bhisma Adinaya, Selasa, 10 Juli 2018 | 14:36 WIB
Menerbangkan drone bukanlah hal yang terbebas dari bahaya. (NaypongGetty Images/iStockphoto)

Beberapa tahun belakangan, penggunaan drone semakin populer dan meluas. Tidak hanya untuk kepentingan industrial atau komersial, namun penggunaan drone sudah masuk ke dalam ranah hobi.

Pesawat tanpa awak ini dapat dengan mudah kita temukan di berbagai tempat. Harga yang semakin terjangkau membuat drone menjadi barang yang seakan wajib kita miliki.

Baca juga: Penemu Lampu Lalu Lintas dan Perjalanan Perkembangan Teknologinya

Jumlah drone dan para penerbang drone pun pada akhirnya mengalami kenaikan secara signifikan. Beberapa kecelakaan yang melibatkan drone pun mulai terjadi.

Terkait dengan hal tersebut, berbagai negara mulai mengeluarkan peraturan untuk "membatasi" penerbangan drone. Bukan untuk melarang, namun untuk melindungi keselamatan warganya.

Indonesia, yang seringkali menjadi "pasar" bagi produk teknologi juga tidak lepas dari pembatasan terkait penerbangan drone.

Wakil Sekretaris Jenderal II Federasi Aerosport Indonesia (FASI), Kolonel Penerbang Agung Sasongkojati, mengatakan bahwa masyarakat sudah tidak bisa lagi menerbangkan drone tanpa mengantongi izin.

Baca juga: Penelitian: Generasi Milenial Adalah Generasi yang Paling Sabar

Lebih lanjut, Agung juga mengatakan jika melanggar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), penerbang drone dapat dikenakan hukuman denda hingga hukuman penjara.

"Kalau melanggar KKOP, bisa dikenakan denda maksimal Rp1,5 miliar atau 3 tahun penjara", ucap Agung dalam sebuah acara terkait drone di kawasan Pancoran, Jakarta.

Masih menurut Agung, sebenarnya sebagian besar kawasan udara Jakarta masuk ke dalam KKOP.

Agung juga mengatakan bahwa menerbangkan drone untuk keperluan komersial juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 163 tahun 2015, tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak. Hal serupa juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 180 tahun 2015 mengenai pengendalian, pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.