Melanggar KKOP, Penerbang Drone Terancam Denda 1,5 Miliar Rupiah

By Gregorius Bhisma Adinaya, Selasa, 10 Juli 2018 | 14:36 WIB
Menerbangkan drone bukanlah hal yang terbebas dari bahaya. (NaypongGetty Images/iStockphoto)

Baca juga: Video: Astronaut Jatuh Berkali-kali di Bulan Karena Gravitasi Rendah

Dengan demikian, Agung menilai bahwa masyarakat sudah harus memiliki izin yang berfungsi seperti SIM. "Agar terbang sesuai aturan, harus disertifikasi dan pesawatnya harus diregistrasi", ucap Agung.

Berbeda dengan penerbang drone komersiak, bagi para penerbang drone sebatas hobi, mereka harus tergabung dalam FASI agar dapat mengikuti berbagai pelatihan terkait menerbangkan drone.