Tiga Burung Akan Dikeluarkan Dari Daftar Satwa Dilindungi, Benarkah?

By Nesa Alicia, Senin, 17 September 2018 | 16:55 WIB
Di sekitar kantor taman nasional, jalak bali lepasan bebas beranak-pinak. (Dwi Oblo)

“Ketiga jenis ini, murai batu, cucak rawa, dan jalak suren, memang patut dilindungi. Ketiganya tengah mengalami penurunan populasi dan jumlahnya terbatas,” jelasnya. 

Dian melanjutkan bila jalak suren yang masuk dalam daftar tersebut, sebenarnya khusus untuk melindungi jalak-suren jawa (Gracupica jalla), jalak endemis Pulau Jawa-Bali.

Jenis ini telah dipisahkan oleh Badan Konservasi Dunia dari jalak-suren asia (Gracupica contra) yang tersebar luas di Asia daratan.

Baca Juga : Mengenang Tsunami Aceh, Kedatangan Wisatawan Asing Meningkat

“Kami sedang mengusung dukungan berbagai pihak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap mempertahankan peraturan ini. Bukan hanya mencegah ketiga jenis burung tersebut punah di alam, tetapi juga bagi jenis satwa dan tumbuhan lainnya. Karena pada dasarnya, peraturan ini tidak spesifik hanya melindungi burung, tetapi juga seluruh jenis satwa dan tumbuhan dilindungi lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 4 September 2018, KLHK menggelar dialog bersama komunitas pencinta dan penangkar burung di Bogor. Para penangkar menyampaikan keberhasilannya melestarikan tiga jenis burung tersebut di luar habitatnya. Mereka berharap, KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi, dan budaya sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan tiga jenis burung ini dari daftar satwa dilindungi.

Indra Exploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK mengatakan bahwa usulan tersebut perlu dikaji untuk diakomodir lebih lanjut oleh KLHK dalam bentuk peraturan perundangan.

“Harapannya, burung selamat di alam dan selamat di penangkaran. Kami juga akan membangun standar penandaan (tagging) dan pengawasan. Semua kegiatan yang telah dilakukan para komunitas akan terlegitimasi,” jelasnya.

Baca Juga : Bayi Bermata Satu Hingga Tengkorak Mirip Alien, Koleksi Museum Vrolik

KLHK telah melakukan kajian sosial dan ekonomi, sebagai dasar pengeluaran tiga jenis tersebut dari daftar jenis dilindungi. Terkait perizinan, saat ini telah hadir dengan OSS atau Online Single System.

Indra berpesan agar para komunitas dan penangkar memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan penangkaran.

“Nanti kami pertimbangkan adanya reward dan punishment. Kami minta komitmen dan konsistensi seluruh komunitas dan masyarakat untuk menjaga burung tetap lestari, sekaligus mendukung pendataan dan inventarisasi,” ujarnya.