Pemerintah setuju dengan para aktivis dan sepakat untuk bekerja sama dalam memperhatikan kesejahteraan hewan. Targetnya adalah mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing di kota itu dalam empat tahun.
Pada awal Agustus, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma'arif, menyatakan janjinya untuk mengakhiri perdagangan yang ia sebut sebagai "penyiksaan hewan".
Hal yang sama juga disampaikan oleh Katherine Polak dari Four Paws: "Terlepas dari apakah ini merupakan bagian tradisi mereka, faktanya itu masih merupakan tindakan kekejaman terhadap hewan."
Ancaman rabies
Menurut Syamsul, dalam peraturan Undang-Undang Pangan Indonesia Tahun 2012, daging anjing dan kucing tidak didefinisikan sebagai makanan karena mereka bukan produk pertanian atau kehutanan.
Apa yang dilakukan penjual di pasar kepada anjing dan kucing, seperti yang direkam oleh DMFI, memicu kekhawatiran mengenai kesehatan dan keselamatan masyarakat terkait rabies.
Baca Juga : Inilah Empat Suku di Dunia dengan Berbagai Kemampuan yang Mengagumkan
Berdasarkan keterangan Webber, saat mendokumentasikan kekejaman penjual di Pasar Tomohon itu, semua kru terkena percikan darah dari hewan yang dibunuh. Ini menunjukan betapa mudahnya pelanggan dan wisatawan terinfeksi penyakit seperti rabies.
"Dua dari tim kami mengalami sakit setelah kunjungan dari pasar tersebut," ungkapnya.
Polak menambahkan, selama perdagangan anjing dan kucing di Sulawesi Utara tetap tinggi, maka upaya Indonesia untuk mendapat status bebas rabies akan sia-sia.
"Hanya dengan satu jilatan, goresan atau gigitan dari hewan yang terinfeksi rabies, maka harus adanya perawatan untuk mencegah penyakit rabies," ujar Polak.
Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group juga membagikan video dalam laman akun Youtube mereka, dengan judul "Anjing ini dibakar hidup-hidup untuk dijual sebagai makanan."