Tidak hanya foto, video hoaks terkait kecelakaan ini juga tersebar melalui berbagai media sosial dan aplikasi percakapan. Video dengan judul "Detik Jatuhnya Pesawat Lion Air" ini disebutkan direkam oleh seorang nelayan,
Namun berdasarkan penelusuran Indonesian Hoaxes, video ini terbukti hoaks. Faktanya, pesawat dalam video ini adalah pesawat Ethiopian Airlines Flight 961 yang mengalami kecelakaan pada tahun 1996 dengan video berjudul "Hijacked Plane Disaster-Water Crash Landing" yang diunggal pada tahun 2014.
3. Video kepanikan penumpang di dalam pesawat
Salah satu video hoaks yang dengan cepat beredar adalah video berikut. Kabin pesawat yang penuh dengan suara kepanikan dan lafal doa dari penumpang ini diberi narasi mengenai kepanikan penumpang Lion Air JT 601.
Sutopo, masih melalui akun twitter-nya mematahkan informasi video tersebut. Sutopo menuliskan bahwa rekaman video tersebut berasal dari penumpang pesawat Lion Air JT 353 yang mengalami turbulensi dalam penerbangan dari Padang menuju Jakarta.
4. Foto penumpang menggunakan masker oksigen
Selain video yang seakan menggambarkan situasi kabin penumpang Lion Air JT 610 sebelum jatuh, sebuah foto mengenai penumpang yang melakukan selfie dengan menggunakan masker oksigen pun ikut tersebar luas.
Dalam sebuah unggahan akun Instagram, foto-foto ini diberi keterangan sebagai kondisi penumpang sebelum pesawat jatuh. Namun Sutopo mengatakan bahwa foto tersebut diambil di dalam kabin pesawat Sriwijaya Air saat mengalami turbulensi beberapa waktu lalu.
Imbauan Kominfo
Terkait banyak beredarnya berita palsu di tengah kegelisahan berbagai pihak terkait kecelakaan Lion Air JT 610, Kominfo dalam keterangan resminya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks terkait kecelakaan pesawat milik maskapai bergambar singa tersebut.
Baca Juga : Lima Penyebab Kecelakaan Pesawat yang Paling Umum Terjadi di Dunia
"Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi hoaks, diatur dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tulis pihak Kemenkominfo.
Tidak hanya hoaks, penyebaran foto dan video yang berisikan korban juga sebaiknya tidak dilakukan.