Balai Pengelolaan Kepurbakalaan Sejarah dan Nilai Tradisional (BPKSNT) bekerja sama dengan Pusat Studi Sunda (PSS) dan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manasa) akan menerjemahkan serta melakukan transliterasi (mengubah aksara) naskah-naskah kuno Sunda yang berada di tangan masyarakat. Selain sebagai upaya penyelamatan naskah Sunda kuno yang merupakan aset, hal tersebut dilakukan supaya masyarakat nantinya mudah untuk mempelajari dan membacanya.
BPKSNT sedang mempersiapkan dan menyusun langkah yang akan diambil untuk melakukan penyelamatan naskah-naskah. Naskah berasal dari Kabupaten Garut dan sekitarnya. Yang juga harus disadari, naskah warisan berharga nenek moyang ini tidak hanya sebatas perlu dirawat bentuk fisiknya, melainkan perlu dilestarikan kandungan isinya pula. “Hal ini tertuang dalam amanat Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” mengutip penjelasan Kepala BPKSNT Wawan Ridwan kepada Pikiran Rakyat Online, di Bandung, Kamis (10/3).
Ia menambahkan, hingga saat ini banyak naskah Sunda kuno yang menjadi warisan keluarga maupun koleksi pribadi yang belum diterjemahkan atau ditransliterasi. "Naskah kuno makin langka," ujar Wawan. Sementara ini ada sebanyak sepuluh naskah kuno berbahasa Sunda yang hendak ditranslasikan.
Hasil terjemahan naskah kuno tersebut akan didistribusikan melalui penerbitan buku. Dengan begitu naskah asli yang terbuat dari daun lontar, kulit kayu atau kertas yang sudah berumur ratusan tahun itu jadi dapat disimpan dan dirawat, agar tidak rusak.
REKOMENDASI HARI INI
Benarkah Pria Justru Lebih Jarang Buang Air Besar Ketimbang Wanita?
KOMENTAR