Pelanggaran hak cipta terhadap peringkat lunak komputer di Indonesia masih tinggi. Oleh karena itu, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, serta pengelola mal meluncurkan program "Mal IT Bersih" atau Clean IT Mall Program pada bulan Juli hingga November 2012 di sejumlah kota besar di Indonesia.
Sekretaris Jenderal MIAP Justisiari P Kusumah menjelaskan, Indonesia masuk dalam 20 negara tertinggi dalam urusan pembajakan perangkat lunak (software). Berdasarkan catatan dari International Data Corporation (IDC), Indonesia menempati peringkat ke 11 dalam peredaran software bajakan sebesar 86 persen selama April 2012 ini.
Peringkat ini naik 10 persen dibandingkan tahun lalu. Menurut MIAP, produk software ilegal menjadi salah satu produk yang banyak digunakan konsumen dan pada 2010 jumlahnya mencapai 34,1 persen.
“Akibat tingginya tingkat pembajakan software ini, Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp1,28 triliun,” ungkap Justisiari dalam peluncuran Mal IT Bersih di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/7).
Menurut Justisiari, tingginya angka pembajakan tidak hanya berdampak pada anggaran. Tapi juga turut mempengaruhi sektor lain. Di antaranya, potensi penerimaan negara yang hilang di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, kurangnya kreativitas membuat software sendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia dari negara-negara yang menjadi mitra dagang Indonesia.
Program "Mal IT Bersih" akan dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia yakni Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Kegiatan dari program tersebut adalah sosialisasi, edukasi dengan talk show, pendistribusian poster anti pembajakan di mal-mal, pencanangan program MASLI (Mal Peduli Asli) Award, serta kunjungan perusahaan-perusahaan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Program ini akan dimulai dari Yogyakarta, Semarang, dan Bandung. Perjuangan akan dimulai dari Yogyakarta karena Yogyakarta kental dengan kreativitas,” ungkapnya.
Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhammad Adri, mengatakan bahwa pembajakan mengakibatkan masyarakat kehilangan kreativitas. Akibatnya, rendahnya daya saing dan kredibilitas.
Menurutnya, program "Mal IT Bersih" juga merupakan upaya penegakan hak kekayaan intelektual. "Pembajakan justru menurunkan kreativitas, maka program ini harus dilaksanakan untuk menekan tingkat kerugian," ujar Adri.
Penulis | : | |
Editor | : | Bambang Priyo Jatmiko |
KOMENTAR