Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran tengah dilanda demam mebel dan kerajinan tangan hasil karya anak bangsa. Sebabnya, di lokasi ini sedang digelar pameran International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA) mulai 11 hingga 14 Maret 2013.
Dalam pameran ini, para perajin kayu, rotan, kaca, rumput laut, tanah liat, berkumpul untuk memperlihatkan jerih payah mereka. Namun, khusus untuk perajin kayu, ada satu hal yang musti diperhatikan ketika menawarkan karyanya pada pembeli: sertifikat V-Legal.
Ya, sertifikat ini merupakan bagian dari implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sejak dicanangkan secara resmi pada 2009 silam, SVLK diterapkan efektif pada 2013 untuk seluruh kayu tebangan dari hutan rakyat.
Sertifikat ini memastikan bahwa kayu yang menjadi bahan bakunya adalah legal, mulai dari proses pemanenan hingga produk akhir. SVLK wajib dimiliki karena para konsumen di luar negeri, seperti di Uni Eropa, hanya mau menerima kayu bersertifikat legal.
Aditya Bayunanda sebagai Program Manager Global Forest and Tradework (GFTN) WWF Indonesia, menyatakan, SVLK bukanlah omong kosong. Indonesia adalah negara Asia Tenggara pertama yang menetapkan peraturan kayu legal secara resmi.
"Tujuannya adalah produk yang ramah lingkungan dan ini dijadikan norma utamanya," ujar Aditya dalam acara "Kesiapan Industri Furnitur Indonesia dalam Penerapan EU Timber Regulation dan SVLK" di Jakarta, Senin (11/3).
300 Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga akan mendapat fasilitas langsung ataupun tidak mengenai SVLK. Dilakukan juga pelatihan terkait panduan bagaimana mendapat serifikat legal yang berujung pada penjualan hasil kerajinan mereka.
Dikatakan Ambar Thajyono, Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO), SVLK penting agar pihaknya bisa menembus pasar Eropa. Diketahui sebelumnya pada 3 Maret 2013 lalu, Uni Eropa menerapkan kebijakan industri kayu di wilayah Uni Eropa, EU Timber Regulation (EUTR).
Terkait SVLK, dioperasikan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) pada Januari 2013. Sebulan kemudian, SILK berhasil memfasilitasi penerbitan dokumen V-Legal, sebagai bagian dari perizinan ekspor produk kayu, sebanyak 11.000 dokumen ke 124 negara tujuan.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Semarang, Nazar Nurdin |
KOMENTAR