Badan-badan perekrutan yang memiliki izin dari pemerintah di Indonesia “secara rutin menipu perempuan mengenai gaji dan bayaran, menyita dokumen identitas dan barang milik lain sebagai jaminan, dan menarik bayaran lebih dari yang ditetapkan undang-undang,” ujar Amnesty.
Para pekerja domestik secara hukum wajib tinggal bersama para majikan mereka dan “diawasi secara ketat oleh agen penempatan lokal dan seringkali oleh para majikan,” menurut laporan tersebut.
Mereka takut bicara, khawatir kontrak mereka diakhiri. Jika itu terjadi maka mereka harus pergi dalam dua minggu, atau agen akan meminta bayaran lagi.
Seorang pejabat senior urusan tenaga kerja di Indonesia mengatakan aturan-aturan baru telah diperkenalkan pada April yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran di Hong Kong.
Namun kelompok Human Rights Working Group (HRWG), sebuah koalisi LSM di Indonesia, mengatakan para pekerja migran menghadapi banyak masalah.
“Skala masalahnya sangat besar. Kapasitas yang ada rendah dalam mengurus jutaan pekerja di luar negeri, dengan ratusan dan ribuan persoalan,” ujar direktur eksekutif HRWG Rafendi Djamin.
Eman Villanueva, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hongkong, mengatakan pada kantor berita AFP: “Pemerintah Hong Kong...menciptakan pesan bahwa para pekerja domestik asing tidak termasuk dalam masyarakat Hong Kong dan bahwa kami adalah barang yang dengan mudah digantikan.”
Amnesty mengatakan temuan-temuan itu didasarkan pada wawancara-wawancara dengan 97 pekerja domstik migran dan didukung oleh survei terhadap hampir 1.000 perempuan oleh Serikat Pekerja Migran Indonesia.
Departemen-departemen tenaga kerja dan imigrasi Hong Kong mengatakan mereka tidak dapat memberikan komentar segera.
Pemutihan pada Terumbu Karang, Kala Manusia Hancurkan Sendiri Benteng Pertahanan Alaminya
Penulis | : | |
Editor | : | Oik Yusuf |
KOMENTAR