Kementerian Kehutanan RI sudah mengeluarkan edaran akan penyesuaian tarif bagi kawasan wisata alam di Indonesia. Kebijakan yang tertuang di PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Kehutanan ini, menaikkan tarif rata-rata mencapai 300 persen.
Rencana kenaikan meresahkan para wisatawan, serta para pelaku dan praktisi pariwisata yang menganggap hal ini berdampak pula pada perkembangan pariwisata Indonesia.
Salah satu contohnya, pada 26 Maret lalu, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumatra Utara memprotes penetapan tarif masuk pengunjung Taman Nasional Gunung Leuser yang baru sebesar Rp250.000/orang.
Seperti dilansir Kompas.com, Ketua Asita Sumut Solahuddin Nasution mengatakan peraturan itu akan mematikan pariwisata Sumut dan berimbas pada daerah-daerah lain. “Banyak faktor Asita memprotes keras. Selain lonjakan tarif tidak masuk akal karena sebelumnya Rp20.000 per orang, juga karena tidak ada uji publik dan sosialisasi,” ujar Solahuddin saat itu.
Akhirnya permintaan dari sejumlah kalangan agar pemerintah melakukan tinjau ulang (revisi) aturan tersebut disalurkan melalui satu petisi Forum Ekowisata Indonesia di Change.org.
Petisi berbunyi: “Diberlakukannya tarif yang baru akan memberikan dampak yang signifikan pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan juga merugikan para pelaku pariwisata yang berhubungan dengan kawasan wisata alam yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan.”
Menurut Forum Ekowisata Indonesia, jika tetap diterapkan akan masalah sistemik mulai dari menurunnya tingkat kunjungan ke dalam kawasan taman nasional sehingga pendapatan masyarakat di sekitar TN, TWA dan kawasan konservasi lainnya menurun. Dan penurunan aktivitas masyarakat tersebut akan mengakibatkan ketidakpedulian, bahkan upaya-upaya ekploitasi SDA di dalam kawasan.
Dalam petisi juga disebut, bahwa penurunan kepercayaan masyarakat akan merugikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan yang berbenturan langsung dengan masyarakat di lapangan dalam implementasi program-programnya.
Walaupun, sebenarnya pihak Kemenhut mengklaim pemanfaatan kenaikan tarif tersebut untuk pelestarian kawasan juga. Menurut Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Kehutanan Bambang Supriyanto, seperti dikutip PosBali.com, penyesuaian tarif termasuk dalam promosi bentuk jasa lingkungan.
Wisata alam di kawasan konservasi seperti taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, cagar alam, suaka margasatwa ditargetkan mampu menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp1 triliun pada 2014.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR