Layanan berbagi video Vimeo.com tidak bisa diakses pada 10 Mei 2014 dari sejumlah jaringan penyedia jasa internet.
Ternyata, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memasukkan Vimeo dalam daftar situs web yang wajib diblokir.
Ketika diakses dari jaringan Telkom Speedy pada Senin pagi (11/5), layanan Vimeo langsung dialihkan ke alamat Internet-Positif.org. Di sana terdapat keterangan yang bertuliskan: "Situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY. Jika anda merasa situs ini tidak termasuk ke dalam kategori di atas, silahkan menghubungi aduankonten [at] depkominfo [dot] go [dot] id."
Direktur Innovation & Strategic Portofolio Telkom, Indra Utoyo mengatakan, bahwa pemblokiran Vimeo adalah tindak lanjut dari permintaan Kemenkominfo. "Pemblokiran Vimeo adalah tindak lanjut dari surat admin Trust+ Kominfo kepada seluruh ISP 9 Mei," tulis Indra melalui akun Twitter-nya.
Indra juga mempublikasi cukilan surat dari Kemenkominfo yang memperlihatkan daftar sejumlah situs web yang wajib diblokir. Jika dilihat dari nama domain internetnya, situs-situs tersebut banyak yang mengandung konten pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring banyak mendapat pertanyaan soal pemblokiran ini dari pengguna Twitter. Tifatul berkata pemblokiran itu didasarkan atas laporan tim Trust+ yang menilai Vimeo berisi konten pornografi.
"Laporan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo," tulisnya.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR